KARIMUN – Seorang pegawai PLN Rayon Tanjungbalai Karimun bernama Indra diciduk tim Saber Pungli Polres Karimun, Selasa (13/2). Ia diamankan karena melakukan pemerasan terhadap pelanggan listrik dari Kecamatan Buru senilai Rp15 Juta.
BACA: Pihak PLN Tanjungbatu Diminta Umumkan Keuntungan Dari TV Kable
Penangkapan itu pun dilakukan usai Indra menerima uang suap dari pelanggan PLN, Selasa kemarin berikut amplop yang tertera tulisan untuk pelaku bernama Indra.
Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara mengatakan, penangkapan dilakukan saat transaksi dilakukan dan uang suap telah berada ditangan Indra.
Menurut Lulik, Indra ditangkap karena melakukan pemerasan kepada pelanggan PLN di Kecamatan Buru bernama Ijal.
“Korban dimintai uang senilai Rp32 juta, namun Ijal merasa keberatan dan tak sanggup membayarnya. Sehingga Indra pun menawarkan dikurangi menjadi Rp15 juta. Barang bukti berupa amplop berisikan uang tunai Rp15 juta sudah kita amankan. Pada amplop itu bertuliskan untuk Indra,” jelas Lulik, Selasa (13/2).
Ijal sendiri diharuskan membayar denda atas operasi penertiban pemakaian tenaga listrik yang dilakukan PLN Karimun di Pulau Buru pada akhir pekan kemarin. Pelaku pun menjajikan akan menyalakan kembali listrik dirumah korban setelah membayar Rp32 juta.
“Tapi sampai saat ini Indra tak mampu menunjukkan berapa jumlah denda yang sebenarnya harus dibayar oleh Ijal. Sehingga terindikasi merupakan pungli.
Saat ini, Indra sudah dijadikan tersangka dan dikenakan pasal 8 dan 12 hutuf e undang-undang tindak pidana korupsi atau pasal 368 tentang Pemerasan. Indra pun telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam penangkapan itu, beberapa saksi juga telah dimintai keterangan.(*)