Konfrensi pers Polda Kepri
Konfrensi pers Polda Kepri

BATAM – Pelaku cabul terhadap 13 anak laki-laki bawah umur di Karimun, bernama Abdul Malik (56) terancam hukuman 15 tahun penjara serta dikenakan denda Rp5 Miliar.

Abdul Malik pun diamankan oleh Satreskrim Polres Karimun di sekitaran Coastal Area pada 4 Januari kemarin. Kemudian digiring ke Mapolda Kepri untuk ekspose.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes S. Erlangga mengatakan, pria paruh baya yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu melakukan pencabulan sejak tahun 2016 lalu, dan sampai awal tahun 2018 ini pun sempat menjalankan aksinya sebelum sempat tertangkap.

Polisi pun telah melakukan visum dan pemeriksaan psikologi untuk trauma healing kepada para korban oleh Bagian Psikologi Polda Kepri, yang bekerja sama dengan RSUD Muhammad Sani. Sedangkan terhadap tersangka juga tengah dilakukan pemeriksaan psikologi.

Abdul Malik dikenakan pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp5 Miliar.

BACA :  Satreskrim Polres Karimun Berhasil Tahan Seorang Pria Atas Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Diberitakan sebelumnya, seorang kakek berusia 56 tahun bernama Abdul Malik tega mencabuli 13 anak laki-laki dibawah umur dengan cara disodomi, sehingga ditangkap oleh Satreskrim Polres Karimun di kawasan Coastal Area, Kamis pagi (4/1) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Karimu, AKP Lulik F mengatakan, penangkapan terhadap kakek tua renta itu bermula ketika adanya laporan dari orang tua korban bernama Kus pada Kamis pagi (4/1). Sehingga ditindaklanjuti dan pelaku pun berhasil diamankan.

Peristiwa pencabulan itu dilakukan sejak November 2017 kemarin dan masih terus dilakukan hingga awal Januari ini.

Polisi masih melakukan pendalama atas kasus tersebut, yang ditengarai masih ada korban lainnya yang tak disebutkan. Polres Karimun pun menghimbau agar masyarakat segera melaporkan jika ada anaknya yang merasa menjadi korban cabul dari Abdul Malik.

Perbuatan cabul di 5 (lima) TKP berbeda sebagai berikut:
1. TKP I (pertama) dirumah kakak korban BH, Desa Kampung Baru Rt. 01 Rw. 03 Kel.
Tebing Kec. Tebing sekitar awal bulan November 2017 dengan korban:
a. BH, laki-laki, 17 tahun;
b. ALF, laki-laki, 15 tahun;
c. KS, laki-laki, 16 tahun.
2. TKP II (kedua) dirumah tersangka AM alias T di Lubuk Puding Rt. 002 Rw. 004 Desa Lubuk Puding Kec. Buru Kab. Karimun pada pertengahan bulan November 2017 dengan korban:
a.  IV, laki-laki, 17 tahun.
3. TKP III (ketiga) dirumah orang tua korban RP di Desa Kampung Baru Rt. 01 Rw. 03 Kel. Tebing Kec. Tebing pada akhir bulan November 2017 dengan korban:
a. ALF, laki-laki, 15 tahun;
b. RZ, laki-laki, 13 tahun.
4. TKP IV (keempat) dipinggir Pantai Coastal Area seberang Rumah Makan Kampung Kite yang beralamat di Desa Kampung Baru Rt. 01 Rw. 03 Kel. Tebing Kec. Tebing pada akhir bulan November 2017 dengan korban:
a. AL, laki-laki, 14 tahun;
b. IS, laki-laki, 13 tahun;
c. UM, laki-laki, 16 tahun.
5. TKP V (kelima) dirumah korban FR, AR, PE dan RN  di Lubuk Puding Rt. 002 Rw. 004 Desa Lubuk Puding Kec. Buru Kab. Karimun sekira tahun 2010 dengan korban:
a. FR, laki-laki, 15 tahun;
b. AR, laki-laki, 15 tahun;
c. PE, laki-laki, 16 tahun;
d. RN, laki-laki, 10 tahun;
e. AP, laki-laki, 15 tahun.

(*)

Previous articleStaf Protokoler Tewas Saat Tabrakan Dengan Mobil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bintan
Next articleKTP-Elektronik Jadi syarat mutlak pemilih Pilgub Bali 2018