Pelaku-Jambret-di-9-Lokasi-di-Karimun-di-Bekuk

Kundur News – KARIMUN – Polres Karimun akhirnya berhasil meringkus penjambret yang kerap beraksi dan meresahkan masyarakat Pulau Karimun bernama Rahmat Adiputra Tambunan (30), Rabu (1/11) di salah satu tempat makanan siap saji wilayah Kecamatan Meral.

BACA: 3 Tersangka Curat dan Curanmor Dibekuk Aparat Polres Karimun

Rahmat sudah lama diincar oleh aparat kepolisian karena sudah melakukan aksi sebanyak sembilan kali menjambret, dengan korban incaran semuanya merupakan kaum perempuan yang tengah berjalan sendirian membawa tas selempang.

BACA :  Polres Karimun Gelar Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu Seberat 2Kg

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik Febyantara mengatakan, tertangkapnya Rahmat setelah melakukan aksi penjambretan terhadap Supriyati, sehingga Polisi pun menindaklanjuti peristiwa penjambretan yang terjadi beberapa hari lalu itu.

Modus yang dilakukan pelaku menurutnya, dengan cara membuntuti korban, ketika tiba di lokasi yang sepi maka korban pun dijambret.

“Rahmat telah menjambret di banyak lokasi dengan total sembilan tempat kejadian perkara (TKP), ia merupakan komplotan dari kawanannya, ada yang bertindak sebagai eksekutor jambret, ada yang menadah barang hasil jambretnya lalu dijual, termasuk dijualnya secara online di media sosial facebook,” jelas Lulik.

BACA :  Rakor Dalam Rangka Operasi Mantap Praja (OMP) Seligi 2024, Dalam Pengamanan Pilkada Serentak

Setelah menangkap Rahmat, aparat kepolisian pun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap dua orang kawananya bernama SF dan LH. Sedangkan barang bukti yang diamankan antara lain empat ponsel android, satu ponsel senter, satu hardisc, satu sepedamotor mativ beat warna orange kombinasi hitam nomor polisi BP 2777 RK, yang merupakan fasilits untuk menjalankan aksinya.(*)

BACA :  Satreskrim Polres Karimun Berhasil Tahan Seorang Pria Atas Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

BACA: Dua Penjambret Dibekuk Polisi Karimun

Previous articlePolisi di Tanjungbatu Terjaring Razia Zebra
Next articleCabuli Bocah 10 Tahun, Iswandi Dijebloskan Ke Penjara