INHIL – Seorang remaja yang diduga mencuri kotak amal di masjid Al-Huda Tembilahan telah berhasil diamankan oleh Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tembilahan Polres Indragiri Hilir.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris II Masjid Al-Huda Tembilahan Anto saat dikonfirmasi oleh wartawan via WhatsApp, Jum’at, (29/7/30).

“Kronologisnya waktu sholat Isya sekitar jam 19.30 an tersangka masuk ke masjid disaat sedang sholat Isya dan bersembunyi dibangunan belakang didalam masjid, ketika selesai sholat Isya petugas mematikan lampu dan mengunci pintu. Jam 21.35 an tersangka keluar dari bangunan belakang dan mulai beraksi mengambil dan merusak gembok peti infaq tahfidz Al-Huda. Menurut pengakuan tersangka uang yg diambil berjumlah Rp 342.000,” katanya.

Anto menuturkan, bahwa awal mulanya peristiwa ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keamanan dari masjid Al-Huda Tembilahan.

“Ketahuannya satpam liat ada peti dibongkar orang trus melapor ke saya, dan saya cek cctv baru saya lapor Polsek KSKP,” ujarnya.

Kemudian, Sekretaris II Masjid Al-Huda Tembilahan ini menjelaskan, bahwa saat ini pelaku sudah di bawa oleh pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Sudah diamankan dikantor Polres, untuk usia pelaku itu saya blm tau tu umurnya berapa,” terangnya.

Sementara itu, secara terpisah Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasi Humas AKP Liber Nainggolan mengatakan, pencurian kotak infaq masjid Al-Huda Tembilahan terjadi hari Senin (25/7/2022) siang. Pengurus masjid mendapat laporan dari satpam, bahwa uang kotak infak mesjid telah dicuri oleh seseorang.

“Pengurus lalu mengecek dan memeriksa uang kotak infak untuk mengetahui apa saja yang telah hilang. Setelah dicek dan diperiksa diketahui ada 3 ( tiga) kotak infak yang telah dibongkar. Pengurus langsung mengecek CCTV yang ada di Mesjid tersebut,” paparnya.

Dari rekaman CCTV diketahui pelaku pencurian adalah seorang anak laki laki yang belum diketahui identitasnya. Atas kejadian tersebut pihak Mesjid Al Huda mengalami kerugian materil Rp.342.000,- (tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah) dan melaporkan ke pihak kepolisian.

“Setelah melakukan penyelidikan, Selasa (26/7/2022) malam, anggota Polsek KSKP mendapatkan informasi dari masyarakat keberadaan pelaku. Pihak KSKP berhasil menangkap pelaku di dalam kamar sebuah Wisma Tembilahan,” ungkapnya.

Setelah diamankan, pelaku mengakui telah mengambil uang Kotak Infaq yang ada di dalam Mesjid Al Huda Tembilahan. Pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek KSKP Tembilahan untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) dan Balai Pemasyarakatan (Bapas), karena pelaku masih dibawah umur. Pelaku anak dibawah umur diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” imbuhnya.*

Previous article(Foto) PA Tembilahan Bersama Dinkes Inhil Teken MoU Pelayanan Kesehatan Bagi Pemohon Dispensasi Kawin
Next articlePringatan Hari Mangrove Sedunia, Organisasi Green Indragiri Gelar Penanaman Mangrove Di Pantai Solop Pulau Cawan