INHIL,- Sat Reskrim Polres Inhil akhirnya berhasil menangkap pelaku penikaman terhadap seorang kakek di Tembilahan. Pelaku penikaman itu berinisial Ar (18) warga Jalan M. Boya Tembilahan Kota. Ia ditangkap pada Jum’at (27/5/2022) malam.

Untuk diketahui, peristiwa penikaman berawal dari pelaku meminta uang seribu rupiah kepada korban, inisial Id (54) di Jalan H. Said yang terjadi pada 25 Mei 2022, tengah malam lalu.

Korban mengatakan tidak ada uang lalu membelangi pelaku, saat itulah korban ditikam oleh pelaku menggunakan sebilah pisau pada bagian punggung. Pelaku meninggalkan korban begitu saja.

Tak lama berselang seorang warga melihat korban dalam keadaan terluka dengan posisi pisau masih menancap di punggung, warga tersebut lalu membawa korban ke rumah sakit, dan saat ini sedang menjalani perawatan.

Mendapat kabar ayahnya ditikam, anak korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhil untuk pengusutan lebih lanjut.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah mengungkapkan pelaku berhasil ditangkap di sebuah warung makan, Jalan M Boya Tembilahan.

“Setelah melakukan penyelidikan atas tindak penganiayaan ini diketahui pelaku berinisial Ar. Pelaku berhasil kami tangkap di sebuah warung Jalan M. Boya Kelurahan Tembilahan Kota Kecamatan Tembilahan,” ungkapnya.

Kasat Reskrim menuturkan, dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan tersebut sendirian.

“Pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.*

Previous articleMenjadi Sasaran TMMD Imbangan, Masyarakat Teluk Sungka Ucapkan Terimakasih Pada Kodim 0314/Inhil
Next articlePolisi Kembali Tangkap Bandar Sabu di Tembilahan