Pelimpahan-Kasus-PDAM-ke-TIPIKOR-Tanjungpinang

Karimun – Dua orang tersangka korupsi dana produksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Karimun Cabang Tanjungbatu Kundur, tersangka Z dan N, yang telah dilakukan penahanan sejak 03 Januari 2019, selanjutnya kedua tersangka itu akan dilakukan pemindahan tempat penahanan ke Rutan Tanjung Pinang.

Hal itu disampaikan Kacabjari Tanjungbatu, Novriansyah, melalui ketua tim penyidik, Kasubsi Tipidum dan Tipidsus Cabjari Tanjungbatu, Dedi Simatupang, Rabu, (27/02/19).

BACA :  Cabjari Tanjungbatu Musnahkan Barang Bukti Dari 16 Perkara di Tahun 2023-2024

“Hari ini tadi, penyidik Cabang KejaksaanKarimun telah melakukan pelaksanaan tahap dua, yaitu penyerahan tanggung jawab barang bukti dan tersangka Z dan N, selaku Tersangka Perkara Korupsi PDAM Tirta Karimun Cabang Tanjung Batu. Kemudian besok 28 Februari  2019, Jaksa Pada Cabjari Tanjung Batu akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Tanjung Pinang,” terang Dedi Simatupang.

BACA :  Cabjari Tanjungbatu Musnahkan Barang Bukti Dari 16 Perkara di Tahun 2023-2024

Dikatakannya juga kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Jo  UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.

“Keputusan berapa tahun yang akan dikenakan kepada tersangka, itu merupakan putusan di persidangan. Sidang pertamanya nanti digelar sekitar satu atau dua minggu kedepan,” pungkas Dedi.*

Previous articleWarga Sawang Gantung Diri Di Durai
Next articleMasyarakat Gesa Pengesahan Kecamatan Kute Siantan