Jakarta, — Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) meluncurkan Peta Jalan Hilirisasi Kelapa 2025-2045. (30/9/2024).

Bertempat di Ruang Rapat Benny S. Mulyana (BSM) PPN/Bappenas Jl. Taman Suropati No. 2 Jakarta Pusat, peluncuran peta jalan tersebut dihadiri langsung oleh Pj Bupati Inhil H. Erisman Yahya bersama Sekda Inhil, Ery Putra.

 

Turut mendampingi Pj Bupati dalam kesempatan, Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Hj. Nurlia, Asisten II Bidang Perekenomian dan Pembangunan Junaidy Ismail, Kadis Perkebunan Sutarna, Kadis LHK Azwir Zarni, Kadisdagtri Marta Hariyadi, Kadis Kominfo PS Trio Beni, Kepala Bappeda TM Syaifullah dan Ketua Apindo Inhil Yusuf Said.

 

Dalam sambutannya, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengharapkan hilirisasi kelapa Indonesia bisa menjadi pengungkit kesejahteraan para petani dan masyarakat umum yang berkecimpung di sektor tersebut. Ia beharap dengan diluncurkannya peta jalan ini akan membawa Indonesia menjadi pemimpin global dalam perkelapaan.

 

Menanggapi hal itu, Pj Bupati Inhil H. Erisman Yahya menyambut baik dan mendukung peluncuran peta jalan hilirisasi kelapa tersebut.

 

“Ini merupakan kabar baik bagi Kabupaten Inhil dengan duluncurkannya peta jalan hilirisasi kelapa ini. Ini sudah masuk RPJMN, ini betul-betul akan menjadi cantolan bagaimana kedepan hilirisasi ini akan diperkuat, dan itu pasti akan menguntungkan terutama Kabupaten Inhil yang memang terluas kebun kelapanya,” ucapnya

 

Erisman meyakini bahwa, semakin banyak hilirisasi otomatis harga kelapa akan naik yang tentunya akan menguntungkan para petani kelapa di Inhil.

 

Di forum resmi itu, Erisman juga menyampaikan usulan bagaimana agar dana bagi hasil kelapa (DBH) ini kedepan juga menjadi salah satu yang di akomodir oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan untuk disalurkan kepada Pemerintah Kabupaten Inhil dan daerah lain yang memiliki kebun kelapa.

Diterangkannya, sudah 2 tahun ini kita mendapat DBH sawit yang di akomodir melalui Undang-undang HKPD. Dalam Undang-undang HKPD itu tidak disebutkan secara tegas, itu baru diatur didalam Peraturan Pemerintah yang dikeluarkan Kementerian Keuangan, disini nanti kita bisa mengajukan aspirasi agar didalam PP ini selain kelapa sawit juga di akomodir DBH kelapa nya.

 

“Ini tentunya salah satu peluang bagi Pemkab Inhil untuk mendapatkan DBH dari kelapa guna mempercepat pembangunan di Kabupaten Inhil,” tutupnya.

 

 

Sumber Prokopim Setda Inhil.

Previous articleRangka Hari Bea dan Cukai ke- 78 BC Tembilahan Gelar Khitanan Masal 
Next articleHaji Herman Pernah Berjanji Akan Tambah Anggaran Kecamatan se Inhil