Ungar – Seorang Pria berinisial M (20) yang terbukti dengan sengaja membakar rumah ayah tirinya M Yusup (55), di Jalan A Latif RT 001 RW 007, Beram Kelurahan Alai Kecamatan Ungar, pada Sabtu Malam 01 Agustus 2020, kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Kundur.
Plh Kapolsek Kundur, Iptu Zainur, melalui Unit Reskrim, Bripka Nopi Heriyanto, mengatakan, pembakaran yang dilakukan oleh M dengan cara membakar tumpukan pakaian di rumah tersebut, kemudian api menjalar hingga keseluruh bagian rumah.
“Saat membakar tersangka dipengaruhui oleh minuman keras, dan setelah membakar atau saat api berkobar M memberitahukan hal tersebut kepada saudara tirinya yang merupakan anak kandung M Yusuf, bahwa dirinya (red.M*) dengan sengaja membakar,” kata Nopi Heriyanto, Jum’at (07/08/2020).
Dikatakan Nopi Heriyanto, pembakaran yang dilakukan M dikarenakan M merasa sakit hati karena merasa dikucilkan didalam keluarga tersebut.
“Motip pembakaran hanya didasari sakit hati, M merasa dikucilkan dalam rumah tangga,” kata Nopi Heriyanto.
M diketahui sudah lama tinggal dirumah tersebut, bersama dua wanita saudara tirinya.
Saat kebakaran terjadi, membuat warga disekitar berhamburan keluar rumah, apalagi tempat tersebut merupakan pemukiman padat penduduk.
BACA:Kebakaran di Ungar Hanguskan Rumah Usup
Tidak ada korban jiwa dalam naas tersebut, barang-barang penting yang berada didalam rumah tidak ada yang berhasil diselamatkan.*