Pembangunan-Proyek-di-Anambas,-Abaikan-Peraturan-Pemerintah-Tentang-Izin-Lingkungan
Pencemaran laut di laut Kepulauan Anambas, Kepri

Kundur News – Anambas – Pencemaran laut yang terjadi di laut Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepri, yang di akibatkan oleh proyek pembangunan masjid Agung di Kepulauan tersebut, saat ini pihak pemerintah daerah langsung melakukan pembahasan sidang kajian UKL dan UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan), yang dilakukannya di kantor Pemda setempat, pada (25/10).

BACA: Proyek Melakukan Pencemaran Laut, Kejaksaan Sebagai Pendamping Diminta Ikut Bertanggung Jawab

Pembahasan yang dilakukan yakni kegiatan proses beberapa perizinan lingkungan di wilayah kabupaten tersebut, termasuk proses pembangunan Masjid Agung Kepulauan Anambas.

Ironisnya pembangunan yang terjadi di Kabupaten ini, walau fase awal pembangunan dalam tahap pembahasan namun pihak penyelenggara pembangunan tetap saja melakukan kegiatan, dan tentu saja hal ini telah melanggar Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 Tentang Izin Lingkungan. Pelanggaran yang telah mereka lakukan itulah menyebabkan pencemaran laut  terbesar yang terjadi, dimana air laut yang semulanya bening dan jernih kini sudah berubah kuning kecoklatan, akibat dari tahah liat urukan pada proses pembangunan tersebut telah merambah masuk ke laut.

Kepala bidang penataan dan peningkatan kapasitas dinas perhubungan dan lingkungan hidup KKA  (Kabupaten Kepulauan Anambas),  Melyanti Syahrial saat dikonfrmasi mengatakan, proses tatahapan tiga pembangunan di KKA sedang dilakukan, karena untuk memperoleh izin lingkungan perlu dilakukan kajian dan kelengkapkan dokumet UKL dan UPL.

“Ada tiga pembahasan kajian perizinan lingkungan yang sedang kita periksa dokument UKL dan UPL nya. Diantaranya, kajian pembangunan Embung, Spam dan Masjid agung,” kata dia di ruang kerjanya, Kamis (26/10).

“Dinas PU sebagai pemrakarsa dokument UPL dan UKL yang melibatkan konsultan dari BPPT untuk menggelar sidang di kantor PU dan kami sebagai tim pemeriksa dukumen yang mereka ajukan. Dari beberapa dokumen yang diajukan dinas PU untuk perizinan lingkungan salah satunya tentang pematangan lahan masjid Agung Tarempa,” tambahnya.

BACA: Walau Tanpa Izin, Proyek di Anambas Tetap Berjalan

Untuk izin lingkungan pembangunan masjid agung, jelasnya lagi, peroses perizinan wilayah tersebut cukup hanya dokument UKL dan UPL saja, namun dokumen yang di ajukan dinas PU saat ini masih perlu untuk dilakukan perbaikan.

Proyek pembangunan Masjid Agung di KKA, dengan Nila kontrak Rp 67.150.260.268.00
Proyek pembangunan Masjid Agung di KKA, dengan Nila kontrak Rp 67.150.260.268.00

“Jika batas 0 sampai 12 mil laut maka perizinannya harus ke tingkat Provinsi. Sedangkan pembangunannya didaratan maka izin lingkungannya cukup di keluarkan pemerintah daerah kabupaten. Dokumennya sudah lengkap tapi masih perlu perbaikan. Setelah nantinya dinyatakan lengkap baru kita serahkan ke Sekretariat derah untuk di tindak lanjuti,” terang Melyanti.

“Sempat ada kekurangan dalam dokumen mereka dan harus dilengkapi. Sehari setelah permohonan mereka, kita menyurati untuk dilengkapi. Nah, pada tanggal 18 Oktober dokument mereka kita nyatakan lengkap kemudian digelarlah sidang di kantor PU,” pungkas Melyanti.*

Previous articleUang Tunai Rp14 Juta Lebih Diamankan, Enam Orang Ditetapkan Tersangka
Next articleOJK Diminta Tindak Tegas Terhadap Investasi Bodong