Pembangunan-Tidak-Tepat-Waktu,-Perusahaan-Ini-Terancam-di-Black-List

Anambas – Perkerjaan pembangunan Kantor Bupati Kepulauan Anambas ( KKA) yang dikerjakan oleh PT Delbiper Cahaya Cemerlang, sampai saat ini belum juga selesai. Waktu pengerjaan yang diberikan selama 50 hari kalender, nampaknya tidak mampu mereka menyelesaikan, perusahaan ini bakal di Black List.

Padahal Pembangunan Kantor Bupati tahap III itu sudah mengajukan Addendum perpanjangan masa kerja pada tanggal 26 Desember 2017 lalu.

Pihak Dinas PUPR KKA telah memberikan penambahan waktu selama 50 hari kalender. Jatuh tempo masa kerja pada tanggal 13 Februari lalu namun faktanya Kantor Bupati belum juga kunjung selesai.

PPTK yang baru,  Muhammad Hatta saat dikonfirmasi membenarkan terjadinya keterlambatan kerja.

”Benar penambahan waktu 50 hari kalender yang diberikan kepada PT Delbiper pada tanggal 26 Desember lalu sudah habis. Pihak kita belum memberikan rekomendasi atau keputusan untuk kelanjutannya.” jelasnya. Selasa (07/ 3).

Ia menambahkan, BPK bersama Dinas PUPR (KKA) sudah mengunjungi bangunan tesebut dan untuk kelanjutan habis masa waktu kerja pihaknya masih dalam tahap pembahasan.

”Untuk keputusan belum ada, apakah putus kontrak atau tetap lanjut, jika putus kontrak tentunya akan dilelang kembali dan anggaran Pemeliharaan bangunan akan hilang. Angaran tersebut 5 % dari pagu anggaran” tambahnya.

Meskipun masa kontrak pekerjaan sudah jatuh tempo, pihak kontraktor masih terus bekerja untuk percepatan pembangunan mengingat, Pemkab Anambas akan pindah kantor di bulan Mei mendatang.

BPK belum memberikan rekomendasi atas keterlambatan pekerjaan. BPK menilai pihak kontraktor masih berniat baik untuk menyelesaikan pekerjaan.

Dalam Perpres Nomor 70 Tahun 2012 pengadaan barang dan jasa, kegiatan yang bersumber dari APBN addendum penambahan waktu diberikan selama 90 hari kalender sementara kegiatan yang bersumber dari APBD masa tambahan waktu diberikan selama 50 hari kalender.

Terus apa alasan BPK dan Dinas PUPR (KKA) belum memberikan rekomendasi terkait keterlambatan ini dan apakah perusahaan akan terancam di Blacklist ?

Kononnya, pertimbangan tersebut diambil dengan alasan anggaran biaya pemeliharaan dan sisa dari Pagu anggaran akan hilang dengan kata lain, akan dikembalikan ke kas daerah.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tarempa Bayannullah mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya dengan BPK dan Dinas terkait kelanjutan rekomendasi nantinya.

Pembangunan Tidak Tepat Waktu, Perusahaan Ini Terancam di Black List (2)
Pembangunan Tidak Tepat Waktu, Perusahaan Ini Terancam di Black List (2)

Ia sepakat, jika dihentikan pekerjaan atau putus kontrak Pemkab Anambas akan banyak mengalami kerugian.

”jika dihentikan banyak kerugianya, seperti biaya pemeliharaan akan hilang dan yang menjadi pertimbangan, pembangunan Kantor Bupati akan tertunda lagi. Sementara, Pemkab Anambas saat ini berencana pindah secepatnya untuk meminimalisir biaya sewa kantor selama ini.” katanya.Rabu, 7/3.

Semoga segera ada kejelasan dari pihak terkait atas keterlambatan kerja Pembangunan Kantor Bupati Oleh PT Delbiper Cahaya Cemerlang karena ini menjadi barometer atas konsekuensi aturan yang tanpa pandang bulu di negeri ini.*

BACA:Medco E&P Natuna Ltd. (MEPN) Dalam Program Cat Rumah Warga

 

Previous articleMTQ di 12 Kecamatan di Kabupaten Karimun, Rampung
Next articleSHM 0051 Di Laut Karimun Resmi Dicabut, SHM 0052 Diatas Pantai Dipertanyakan