Karimun – Tidak hanya bawa lari Indah (21), seorang gadis asal desa Sebele, Kecamatan Belat. Seorang pria warga Kampung Padi, Kecamatan Meral, Karimun berinisial H (26), juga terjerat kasus penipuan dan penggelapan.
BACA: Kronologi Hilangnya Gadis Sebele, dan Polisi Amankan Pelaku
Hal itu disampaikan Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan melalui Kapolsek Kuba/Kuta AKP Edi Suyanto, dalam siaran pers Humas Polres Karimun, Selasa petang ( 25/8/2020).
“Pelaku diamankan bukan karena kasus membawa lari anak perempuan dewasa melainkan kasus pidana penipuan dan penggelapan. Hal ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi, ada dua laporan polisi yang dilaporkan ke Polsek Kuba oleh masyarakat yang menjadi korban akibat perbuatan pelaku,” ungkap Eddy.
Dikatakan Eddy, yang menjadi korban perbuatan pelaku ada dua orang berinisial F dan Y. Korban F pada 4 Juli 2020 menghadiri acara pertunangan pelaku, pelaku meminjam HP milik korban merk Xiaomi dengan alasan untuk menghubungi orang tuanya. Pelaku juga sempat meminjam uang senilai Rp 100.000,-
Korban F awalnya mempercayai pelaku meminjam HP dan uang yang dijanjikan untuk dikembalikan esok harinya namun tak kunjung kembali. Dan pelaku tidak pernah mengganti barang milik korban dengan alasan yang sampaikan melalui tunangan pelaku bahwa pelaku masih di Pulau Batam.
“Sedangkan untuk korban berinisial Y terjadi pada tanggal 26 Juli 2020. Pelaku H mendatangi rumah koban dengan tujuan meminjam perhiasan emas berikut surat-suratnya untuk diperlihatkan kepada orang tua pelaku di Tanjung Balai Karimun dengan alasan akan segera dikembalikan. Dan ternyata setelah perhiasan emas berupa satu untai gelang emas 22 karat seberat dua gram dan satu buah cincin milik korban tidak dikembalikan pelaku,” kata AKP Eddi Suyanto.
Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, mengatakan, pelaku inisial H ditangkap oleh Polsek Kuba terkait penipuan dan penggelapan karena adanya laporan aduan masyarakat yang menjadi korban. Atas perbuatan pelaku, berdasarkan keterangan pelaku kepada penyidik barang-barang milik korban telah dijual di Pulau Batam tanpa sepengetahuan korban.
“Pelaku dijerat Pasal 378 Yo Pasal 372 KUHP, tindak pidana penipuan dan tindak pidana penggelapan diancam penjara maksimal 4 tahun,” tukas Muhammad Adenan.*