Inhil – Kondisi geografis Indonesia sebagai negara kepulauan menjadi salah satu faktor yang sangat berpengaruh terhadap pemerataan pendidikan.
Pemenuhan pendidikan melalui proses pembelajaran merupakan tanggung jawab negara. Meski ditengah pandemi pemenuhan atas tanggung jawab harus tetap dilalukan pemerintah.
Berbagai kebijakan pun menyesuaikan dengan perkembangan kondisi penyebaran covid-19 telah diambil agar pemenuhan kebutuhan akan pendidikan bagi generasi penerus bisa terpenuhi.
Kebijakan dan berbagai inovasi pendidikan diambil sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah melalui kementerian pendidikan Kebudayaan, Riset dan teknologi. Diawal masa Pandemi dengan memprioritaskan keselamatan dan kesehatan kemendikbudristek mengambil kebijakan melalui Surat Edaran Mendikbud No 04 tahun 2020.
Dalam surat edaran tersebut Mendikbud Nadiem Makarim mengambil beberapa kebijakan perubahan proses pembelajaran diantaranya tentang pelaksanaan pembelajaran dari rumah, penghapusan Ujian Nasional dan pelaksanaan PPDB secara Daring.
Pelaksanaan Pembelajaran dari rumah atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang telah dilaksanakan sejak Maret 2021 ditunjang dengan kebijakan Kurikulum darurat. Kurikulum di masa pandemi adalah upaya dalam penyederhanaan kurikulum nasional yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI pada 4 Agustus 2020 yang lalu.
Kurikulum ini disusun untuk menghadapi situasi pandemi COVID-19 di Indonesia selama masa penanganan pandemik ini berlangsung. Meski begitu pelaksanaan PJJ masih mengalami berbagai kendala.
Dilansir dari data kementerian pendidikan dan kebudayaan didapat beberapa dampak negatif yang cukup mengkhawatirkan dengan pelaksanaan PJJ. Anak mengalami kesulitan belajar, kehilangan disiplin dan motivasi belajar bahkan acapkali tugas pembelajaran yang diberikan guru pada anak di kerjakan oleh orang tua.
Lebih jauh hal tersebut dapat mengakibatkan learning loss jika tidak segera diambil taktis yang efektif. Bayang-bayang learning loss bukan hanya terkait nilai-nilai akademik tapi juga pembentukan karakter yang menjadi salah satu fokus merdeka belajar. Dalam pemaparan panduan penyelenggaraan pembelajaran pada semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 di masa pandemi Covid-19 pada tanggal 20 November 2020, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menegaskan hilangnya pembelajaran secara berkepanjangan berisiko terhadap pembelajaran jangka panjang, baik kognitif maupun perkembangan karakter.
Melihat hal tersebut dan kondisi masyarakat yang telah menyesuaikan dengan kondisi Pandemi pemerintah menerbitkan SKB 4 Menteri pada Maret 2021 untuk mengatur akselerasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. Salah satunya dengan melakukan vaksinasi secara lengkap bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan.
Penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas juga harus memenuhi prosedur dan protokol kesehatan yang ketat Seperti memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan membatasi jumlah siswa 50% dalam satu kali pertemuann dan yang paling utama dengan tetap mengedepankan keselamatan dan kesehatan peserta didik. Pro dan kontra terhadap kebijakan PTM terbatas adalah sebuah keniscayaan yang terjadi. Namun, PTM terbatas ini penting untuk dilaksanakan sebagai bentuk ikhtiar mengatasi berbagai masalah pendidikan yang terjadi selama PJJ.
Setelah hampir 2 tahun melaksanakan PJJ, PTM terbatas ini mendapat sambutan yang positif baik dari orangtua, anak, guru dan tenaga kependidikan lainnya. Antusias siswa dan guru membawa kehangatan yang dapat meningkatkan imun tubuh sehingga menambah rasa optimis akan tercapainya tujuan pendidikan untuk masa depan yang lebih baik.(*)