Pembentukan tim Pengawasan Terpadu Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol diwilayah Kabupaten Kepulauan Anambas yang dilaksanakan di Aula kantor Bupati Anambas, (28/3).
Pembentukan tim Pengawasan Terpadu Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol diwilayah Kabupaten Kepulauan Anambas yang dilaksanakan di Aula kantor Bupati Anambas, (28/3).

Anambas – Staf ahli bidang Ekonomi dan pembangunan menggelar rapat tentang Pengawasan Terpadu Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol diwilayah Kabupaten Kepulauan Anambas yang dilaksanakan di Aula kantor Bupati Anambas, (28/3).

Dalam rapat tersebut dibentuk tim tim yang nantinya bertugas sebagai pengawas dilapangan terkait penjualan minuman beralkohol.

Hal itu didasari dari Permen Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/2014 tentang pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendag No 06/M-DAG/PER/4/2015 tentang perubahan kedua atas Permendag No 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, maka perlu dilakukan pengawasan untuk Mengawasi peredaran dan penjualan minuman beralkohol dengan membentuk Tim Terpadu Pengawasan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Dalam pelaksanaan kegiatan, Tim terpadu nantinya akan bekerja sesuai SOP yang telah disepakati yaitu lebih mengarah pada pengawasan, peringatan dan penindakan. Dalam kegiatan pengawasan, tim melakukan monitoring terhadap jumlah minuman beralkohol yang masuk serta mendata siapa pelaku penjual, pendistribusi serta gudang/toko yang menyimpan minuman tersebut. Selain itu, perlu diketahui juga dari mana asal distribusi minuman tersebut sehingga dapat ditempuh langkah cegah dini.

BACA: Asal Mulanya Cacing Dalam Kaleng Sarden

Hadir dalam rapat tersebut, Mayor Kav Harioko, Pabung Kodim 0318/Natuna, Joehanes, Kabid Perindustrian, Iptu Feri, Polres KKA, Letda Laut (PM) Agus Waluyo, Lanal Tarempa, Suhaemi Kasi Penegak Perda Satpol PP, Maman Faruk, Kasi Hukum Satpol PP, Serda Brandes Koramil 02 Tarempa, Yoel Wijaya Disparbud, Samad Dinas Kesehatan, Nexen Saputra Disperindagkop, dan Mayus Parma, Bag Umum.*

Previous articleUPK PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Kundur Bantu 141 Warga Tak Mampu, Total Dana Bantuan Capai Rp80 Juta
Next articleBaznas Diminta Berinovasi Tingkatkan Perolehan Zakat Profesi