Inhil – Dinas Perpustakaan dan Arsip provinsi Riau melakukan Kunjungan dan pembinaan audit External ke Dinas Perpustakaan dan Arsip Darah (DPAD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) di gedung Multi Years Lantai 2 jalan Swarna Bumi Tembilahan.
“Kami dalam kunjungan ini merupakan untuk melakukan Audit kearsipan External di DPAD Inhil merupakan suatu keharusan yang sudah ditetapkan oleh undang-undang 43 tahun 2009 tentang kearsipan dan juga peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2012 tentang implementasi kearsipan yang undang-undang 43 tadi kemudian keturunannya adalah perka anri Arsip Nasional Republik Indonesia,” Ucap H. Khairiansyah fungsional arsiparis dinas perpustakaan dan kearsipan provinsi Riau, Kamis (3/62021) pagi.
Dikatakan Khairiansyah, ini merupakan ketetapan dari Gubernur yaitu untuk turun melaksanakan audit eksternal di kabupaten kota, yang sementara ini ditugaskan ke lembaga kearsipan daerah Kabupaten Indragiri Hilir.
“Dan juga ada Surat tugas dari kepala dinas perpustakaan dan kearsipan provinsi Riau maka kami akan melaksanakan tugas audit sesuai dengan kemampuan yang ada dan ilmu yang ada pada kami dan kami akan memberikan motivasi atau ilmunya kepada lkd Kabupaten Indragiri Hilir,” tandasnya.
Lanjutnya. Bagaimana untuk bisa nilainya itu lebih baik lagi dan bisa mensejajarkan Kabupaten Indragiri Hilir dengan yang ada di kabupaten kota se Provinsi Riau, dan juga harapan dari kepala dinas perpustakaan dan arsip daerah Kabupaten Indragiri Hilir. Agar jauh lebih baik kedepannya,
“Setelah kami melaksanakan audit eksternal di lkd Kabupaten Indragiri Hilir akan melaksanakan audit internal ke OPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir,” Katanya.
Ia juga mengatakan dalam pengelolaan arsip statis belum memiliki daftar statis akan diberikan contoh bagaimana cara membuat daftar arsip statis dan bagaimana cara membuat data arsip inventaris arsip.
Senada itu Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah kabupaten Indragiri Hilir H Yuliyal, dalam kesempatan itu ia mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut merupakan Audit kearsipan External dan pembinaan kepada DPAD Inhil.
“Ini merupakan kegiatan rutin setiap tahunnya dilakukan oleh Dinas Perpustakaan dan Arsip provinsi Riau dalam rangka untuk mengetahui Arsip di daerah atau kabupaten kota, itu sudah sesuai atau tidak dengan ketentuan yang sudah ada,” ungkapnya.
Tambah Yulizial, Pada tahun 2019 DPAD Inhil mendapatkan rangking ke 11 dengan katagori tidak baik pada tahun 2020 DPAD Inhil mendapatkan 9 cukup baik.
“Dengan diberikan pelatihan kepada tim Audit Kearsipan DPAD Inhil. Apa yang kurang dan bisa dilengkapi,” tandasnya.
Yulizial dengan Audit kearsipan itu agar Arsip bisa tertata dengan baik sesuai Perka anri.
“Saya berharap diakhir masa pensiun saya di DPAD Inhil bisa meraih rangking ke 6 itu harapan saya semoga tercapai,” tutupnya.*