Kundur News – Karimun-Sejak tanggal 27 Juli 2015 lalu hingga saat ini, server untuk pembuatan maupun perpanjangan paspor di Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepualaun Riau, rusak.

Akibat rusaknya perangkat sebagai penghubung ke Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi tersebut, mengakibatkan terhambatnya proses permohonan paspor RI sampai jangka waktu yang belum ditentukan.

“Dalam satu hari ada 70-80 permohonan pembuatan paspor (WNI) dari dalam maupun luar Karimun. Jika dihitung hari kerja (10 hari), sekitar 700 paspor tertunda pencetakannya,” ungkap Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun, Berti Mustika saat ditemui diruang kerjanya, Senin (10/8/2015).

Lanjut Berti yang juga merangkap sebagai Plh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tanjung Balai Karimun, Ignatius Purwanto, SH informasi sedang mengikuti pendidikan di Ditjen Imigrasi, meskipun server sedang rusak, pelayanan ijin tinggal untuk orang asing, berita acara pemeriksaan paspor, pengawasan keimigrasian masih berjalan seperti biasanya.

“Bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan pembuatan paspor dalam rangka berobat, dan sifatnya darurat, bisa datang ke Kantor Imigrasi Batam atau Belakang Padang. sekarang sudah online, memiliki KTP daerah manapun bisa mengajukan permohonan pembuatan paspor dimanapun juga,” imbaunya.

Disampaikannya lagi, server pengadaannya dari Ditjen Imigrasi yang rusak sudah digunakan sejak tahun 2008 lalu. Untuk permohonan server baru, permohonannya sudah diajukan.

“Apapun segala kerusakan terjadi pada perangkat itu (pembiayaannya) berada di pusat. Diharapkan permohonan itu terkabulkan. Harapan lainnya, kerusakan terjadi pada server, perbaikannya dapat selesai cepat,” tutur Berti mengakhiri.

nk

Previous articleKota besar Indonesia jadi lahan ‘bermain’ para mafia tanah
Next articleKakanpora Buka Turnamen Sepak Bola U-14