ANAMBAS – Sebanyak 4361 orang masyarakat perkerja sektor bukan penerima upah seperti Nelayan, buruh, KJK dan lainnya di Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) akan dilindungi pemerintah darerah itu dengan BPJS Ketenagakerjaan. Langkah tersebut dilakukan agar masyarakat memiliki jaminan saat terjadi kecelakaan kerja dari mulai sakit ataupun meninggal dunia.
Wakil Bupati KKA Wan Zuhendra mengatakan, untuk tahap pertama dimulai pada bulan Oktober hingga akhir tahun. Namun untuk tahun 2020 itu selama setahun seluruhnya akan ditanggung pemerintah.
Sejatinya program ini untuk seluruh masyarakat, namun saat ini masih banyak administrasinya masih belum lengkap, sehingga masih belum masuk. Namun demikian pemerintah melalui organisasi-organisasi yang memayungi terus meminta untuk melengkapi.
“Untuk perorangan itu iurannya sebesar Rp16.800 dan semuanya dibayarkan oleh pemerintah kepada BPJS,”ujar Wan dalam sambutannya saat sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan kepada nelayan, buruh bongkar muat serta penjaga kampung di Kabupaten Kepulauan Anambas, di Pelabuhan Tarempa (16/10/).
Lebih jauh Wakil Bupati (Wabup) menegaskan, bahwa ini merupakan persiapan dan antisipasi untuk meringankan beban masyarakat.
Ia juga menegaskan kepada BPJS kesehatan untuk mempermudah serta mempercepat klaim apabila terjadi kecelakaan kerja atupun kematian.
“Ini saya sampaikan ke BPJS jangan sampai pembayaran kami lancar namun klaim lambat, hal ini akan menjadi persoalan,”ucapnya, seraya mengatakan, KTP KKA disimpan rapi agar apabila perlu berkas sudah ada. Simpanlah baik-baik administrasi kependudukan.
Sementara itu Yunizar, Kepala DPMPTSP Nakertrans mengatakan, dari usulan Segmen para perkerja penerima upah, datanya masih belum lengkap, karena hasil validasi yang bisa diberikan bantuan baru 4300 orang, untuk tiga bulan pertama ini.
“Usulan awal itu 6400 namun karena masih belum lengkapnya administrasi, jadi baru 4300 yang masuk. Komitmen pemerintah daerah tahun 2020 semua akan ditanggung pemerintah.”kata dia.*