Anambas – Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas sampaikan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD tahun 2022 di Gedung Parlemen di wilayah ini, ada terdapat tidak tercapainya target penerimaan daerah pada APBD tahun 2021 mengakibatkan terhambatnya pembayaran kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan.
” Sebagaimana tertuang pada laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 119, 063 miliar,” ucap Bupati Kepulauan Abdul Haris, di ruang rapat paripurna di wilayah ini, Rabu, 21 September 2022.
Lanjut lagi ia mengatakan hal itu disebabkan akibat pasca pandemi covid 19 sejak dua tahun terakhir telah memberikan dampak negatif secara signifikan diberbagai lini.
” Melalui refocussing anggaran maupun kebijakan pengurangan alokasi dana perimbangan dari pemerintah pusat ke daerah sehingga tidak tercapainya target penerimaan daerah yang telah ditetapkan pada APBD tahun 2021,” jelasnya.
Sebagai upaya penyelesaian utang jangka pendek tersebut, Pemda telah menganggarkan dengan melakukan perubahan prioritas belanja sebesar Rp. 50,494 miliar dan masih memiliki sisa utang sebesar Rp. 68,569 miliar serta melakukan efisiensi belanja kepada seluruh perangkat daerah sebesar Rp. 44, 774, miliar,” jelasnya.
Lanjut Abdul Haris, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 127 tahun 2022 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Tahun 2022, Anambas mendapat total alokasi kurang bayar sebesar Rp. 152.620 miliar, sebutnya.
Sementara itu, dimana angka tersebut mendekati asumsi kurang bayar yang telah Pemerintah Daerah anggarkan pada APBD Murni tahun 2022 sebesar Rp. 157.584 milar, hanya saja pada Permendagri tersebut dijelaskan juga bahwa Anambas terdapat lebih bayar dana bagi hasil pada tahun 2020 dan 2021 dengan total Rp. 27.272 miliar, jelasnya lagi.
“Hal tersebut tentunya mengakibatkan kewajiban utang jangka pendek tidak dapat diselesaikan seluruhnya pada APBD Perubahan tahun 2022 ini, juga diikuti dengan tidak adanya kejelasan dan kepastian indikator dalam menentukan besaran dana perimbangan, terutama dari sektor dana bagi hasil, sehingga menjadi kendala Pemerintah Daerah dalam menyusun APBD setiap tahunnya,” tutur Haris.
Masih kata dia, dalam pengendalian inflasi pasca kenaikan BBM, Pemerintah Daerah diwajibkan menganggarkan 2 Persen dari total dana transfer umum Triwulan ke-4 untuk belanja wajib perlindungan sosial.
“Untuk belanja wajib perlindungan sosial di Anambas berjumlah Rp. 2,629 miliar,,” sebut Haris.
Abdul Haris berharap dengan adanya sinergi antara Pemerintah Daerah dengan DPRD, dapat bersama-sama mencari kejelasan terhadap perhitungan dana bagi hasil kepada Pemerintah Pusat.
“Kami juga berharap pelaksanaan belanja wajib perlindungan sosial tersebut dapat diawasi oleh DPRD sehingga inflasi di Anambas dapat terus dikendalikan,” harapnya.*