Inhil – Pemerintah Desa (Pemdes) Sialang Panjang, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun anggaran 2022, Selasa (15/3/22).
Berdasarkan :
1. Peraturan Presiden RI Nomor 104 Tahun
2021 Anggaran dan Pendapatan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2022.
2. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.
3. Peraturan Menteri Desa Pembangunan
Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI
Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perioritas
Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran
2022.
4. Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pedoman Penetapan Rumah Tangga Miskin di Kabupaten Indragiri Hilir.
Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sialang Panjang, Pendamping P3MD, dan Fasilitator DMIJ-Plus Terintegrasi.
Kepala Desa Sialang Panjang, M. Juber menjelaskan bahwa untuk memverifikasi data penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) pihaknya langsung turun dor to dor.
“Pendataan penerima BLT dilakukan dengan menerjunkan langsung tim verifikasi untuk survey langsung kerumah warga yang layak mendapatkan BLT dan disesuaikan dengan kriteria penerimanya,” kata Juber.
Di samping itu, ia juga berharap kepada masyarakat yang telah terdata mendapatkan BLT-DD bisa memanfaatkan dana tersebut dengan baik.
“Penetapan keluarga penerima manfaat BLT, jumlah KPM penerima BLT berjumlah 57 orang, harapan kami selaku pemerintah desa agar masyarakat dapat menggunakan bantuan dengan bijak,” pungkasnya.*