pemerintah-beralasan-barang-impor-dimahalkan-karena-ekonomi-melemah

 

 

+

+

+

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif bea masuk barang-barang impor ke Indonesia. Besaran kenaikan ini variatif, mulai dari 10 persen hingga 90 persen untuk beberapa komoditi. Ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.010/2015.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, kebijakan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri. Pasalnya, keberadaan produk impor mengancam keberadaan komoditas lokal.

“Kalau (ekonomi) lagi susah, enggak apa-apa proteksi,” ujarnya di Kantor Kementerian Keuangan,  Jakarta Pusat, Kamis (23/7).

Kebijakan menaikan barang impor ini sudah direncanakan sejak lama. Pemerintah melihat perkembangan industri manufaktur tengah lemah sejak awal 2015.

“Kami melihat konsumsi dalam negeri akan barang impor itu makin lama makin besar. Mungkin ini saatnya kami membantu mendorong produksi dalam negeri,” tutup Suahasil.

Sebelumnya, kenaikan bea masuk ini juga sebagai upaya meningkatkan penerimaan negara dari pos tarif bea masuk. Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan kenaikan bea masuk sebagai langkah tepat melindungi industri dalam negeri.

“Negara manapun akan melakukan aturan yang sama untuk lindungi industrinya,” ujar dia di kantornya, Jakarta, Kamis (23/7).

Saleh Husin yakin, kenaikan tarif bea masuk bakal meredam derasnya gelombang barang-barang impor yang masuk ke tanah air. Selama ini produk dalam negeri kalah bersaing dengan produk impor, apalagi semakin banyak produk impor ilegal.

“Misalnya pakaian bekas, masuk secara ilegal maka akan pengaruhi industri kita akibat pakaian bekas masuk sudah tanpa bayar pajak, garment kita kalah bersaing,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia Adi Lukman mengapresiasi lahirnya aturan yang diyakini bakal melindungi industri dalam negeri. Namun, tidak dipungkiri masih ada negara membebaskan bea masuk impor karena kesepakatan perdagangan bebas. Semisal Jepang, China dan Korea.

“Kenaikan tarif menjadi langkah maju untuk harmonisasi ini. Mudah-mudahan dapat mendorong industri dalam negeri lebih maju lagi,” kata Adi.

Besaran kenaikan bea masuk bervariasi. Semisal, produk kopi, teh, pasta atau mi, sayuran dan buah impor dikenakan bea masuk 20 persen. Produk cokelat, ikan olahan, es krim dikenakan bea masuk sebesar 15 persen.

Bea masuk minuman alkohol dibagi menjadi beberapa kategori. Untuk anggur atau wine dikenakan bea masuk 90 persen, sementara alkohol yang kadarnya kurang dari 80 persen dikenakan bea masuk 150 persen.

+

 
Sumber : Merdeka.com

Previous articleKelicikan kasir minimarket tilep uang konsumennya
Next article20 unit Kos-Kosan Hotel Alishan, Karimun. Terbakar !