Bupati KKA, Abdul Haris
Bupati KKA, Abdul Haris

ANAMBAS – Masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), dapat berhati lega, pasalnya mereka bisa melaksanakan sholat Ied secara berjamaah di Masjid pada hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah yang jatuh pada hari Ahad, 24 Mei 2020 mendatang.

Hal tersebut sesuai pernyataan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Abdul Haris, yang menyatakan Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai daerah yang ditetapkan sebagai zona hijau sehingga dapat melaksanakan sholat Ied di Masjid secara berjamaah.

“Alhamdulillah, kita tetap dapat melaksanakan sholat Ied di Masjid, namun harus mematuhi protokol kesehatan,”ujar Haris, diruang kerjanya, Selasa (19/5/2020).

Didampingi Wakil Bupati Wan Zuhendra, Haris mengatakan,  keputusan ini diambil berdasarkan surat Gubernur Kepri  dan juga hasil Vidcon yang telah dilakukan.

Kendati demikian lanjut Haris, dalam melaksanakan sholat Ied nanti harus mematuhi  protokol kesehatan  dengan mencuci tangan dan menggunakan masker.

“Jadi nanti kita akan membuat himbauan kepada pengurus masjid yang ada didesa untuk menyiapkan  tempat cuci tangan, hand sanitizer dan masker. Bahkan pemerintah akan membantu untuk menyiapkannya,” jelasnya.

Bupati  juga akan menghimbau kepada tim gugus tugas Kecamatan dan desa untuk dapat melakukan penyemprotan  di masjid-masjid jelang hari raya, serta mengirim masker ke Masjid-masjid yang ada.

“Kami akan segera kirim.surat himbauannya sehingga hal ini telah siap pada hari raya nanti,” tukasnya.*

Previous articleDesa Sungai Ungar, Selesai Salurkan BLT DD Tahap I Sebanyak 187 KK
Next articleIbu-ibu KSOP Kelas I Tanjung Balai Karimun, Serahkan Bantuan Sembako