ANAMBAS – Masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA), dapat berhati lega, pasalnya mereka bisa melaksanakan sholat Ied secara berjamaah di Masjid pada hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah yang jatuh pada hari Ahad, 24 Mei 2020 mendatang.
Hal tersebut sesuai pernyataan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Abdul Haris, yang menyatakan Kabupaten Kepulauan Anambas sebagai daerah yang ditetapkan sebagai zona hijau sehingga dapat melaksanakan sholat Ied di Masjid secara berjamaah.
“Alhamdulillah, kita tetap dapat melaksanakan sholat Ied di Masjid, namun harus mematuhi protokol kesehatan,”ujar Haris, diruang kerjanya, Selasa (19/5/2020).
Didampingi Wakil Bupati Wan Zuhendra, Haris mengatakan, keputusan ini diambil berdasarkan surat Gubernur Kepri dan juga hasil Vidcon yang telah dilakukan.
Kendati demikian lanjut Haris, dalam melaksanakan sholat Ied nanti harus mematuhi protokol kesehatan dengan mencuci tangan dan menggunakan masker.
“Jadi nanti kita akan membuat himbauan kepada pengurus masjid yang ada didesa untuk menyiapkan tempat cuci tangan, hand sanitizer dan masker. Bahkan pemerintah akan membantu untuk menyiapkannya,” jelasnya.
Bupati juga akan menghimbau kepada tim gugus tugas Kecamatan dan desa untuk dapat melakukan penyemprotan di masjid-masjid jelang hari raya, serta mengirim masker ke Masjid-masjid yang ada.
“Kami akan segera kirim.surat himbauannya sehingga hal ini telah siap pada hari raya nanti,” tukasnya.*