Pemerintah-Didesak-Tarik-Beras-Premium-Oplosan-dari-Pasaran
Beras oplosan

Kundur News – Denpasar – Pemerintah didesak untuk melakukan penarikan (recalling) terhadap produk beras premium oplosan dari pasaran. Pemerintah terutama Polri, Kementerian Pertanian dan Kementerian Perdagangan harus segera melakukan penarikan terhadap beras premium yang dioplos dengan beras raskin dari pasaran. Desakan tersebut disampaikan Direktur Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Bali I Putu Armaya. SH di Denpasar (22/7/2017).

“Agar hal ini tidak berhenti pada penggrebekan saja, tapi harus berujung pada hukuman pidana yang menjerakan pelakunya. Sebab tindakan PT Indo Beras Unggul jelas sangat merugikan konsumen, dan dengan terang benderang melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen” tegas Armaya yang juga pengurus PBH Peradi Denpasar.

Menurut Armaya, Polri harus mengusut tuntas pelaku mafia yang sebenarnya. Sebab pertanyaannya, darimana produsen itu mendapatkan akses beras bersubsidi? Patut diduga dengan kuat ada oknum aparat pemerintah yang terlibat.

Armaya mendorong Pemerintah melalui instansi terkait agar sering sidak dan memeriksa produsen beras. Bila perlu dilakukan secara kontinyu dan meluas, termasuk untuk komoditas pangan lain seperti daging, gula, gandum, minyak goreng dan komoditas pangan lainnya.

Sebab fenomenanya, banyak terjadi dugaan pelanggaran pidana pada komoditas pangan di Indonesia, dan juga dugaan pelanggaran adanya kartel harga dan monopoli. Akibat itu semua konsumen harus menebus dengan harga yang sangat mahal.ini jelas adalah sebuah pelanggaran bagi konsumen.

“Jika benar beras oplosan sudah mulai ditemukan di Bali agar aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas, dan jangan main main dengan kasus ini. Karena masyarakat konsumen yang sangat dirugikan” ujar Armaya.

Armaya berharap masyarakat jika menemukan hal hal yang mencurigakan atas produk beras tersebut, agar segera melapor kepada instansi terkait. Masyarakat juga dapat melakukan laporan kepada Lembaga konsumen.  “kami siap untuk melakukan advokasi dan pembelaan kepada konsumen sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku” kata Armaya.

Armaya menambahkan langkah Polri dan Satgas Pangan menggrebek dan menyegel produsen beras palsu di Bekasi, layak diberikan apresiasi.

YLPK Bali mendorong agar hal ini tidak berhenti pada penggrebekan saja, tapi harus berujung pada hukuman pidana yang memenjarakan pelakunya. Jangan sampai proses penegakan hukum ini berjalan anti klimaks, dengan hukuman yang ringan bagi pelakunya.*

Previous articleKegiatan HUT Bhakti Adhyaksa ke 57 di Kejaksaan Negeri Karimun
Next articleHawaii Mempersiapkan Diri Terhadap Ancaman Serangan Rudal Korea Utara