ASAHAN – Pemerintah Kabupaten Asahan menerima penghargaan Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) dari Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Mhd Jahari Sitepu kepada Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S. Sos, M. Si di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Lantai 5, Senin (18/12/2023).
Terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang telah memberikan penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM kepada Pemerintah Kabupaten Asahan. Penghargaan ini menjadi suatu kebanggaan bagi Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Asahan serta menjadi bukti kerja keras seluruh pihak, menjadikan Kabupaten Asahan Kabupaten Peduli HAM Provinsi Sumatera Utara. Ini disampaikan Wakil Bupati Asahan usai mengikuti kegiatan Peringatan Hari Hak Asasi Manusia se-Dunia ke-75 Penyerahan Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM Provinsi Sumatera Utara, didampingi Kabag Hukum Setdakab Asahan dan Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Asahan.
Wakil mengatakan, Pemerintah Kabupaten Asahan akan terus berkomitmen meningkatkan prestasi yang sudah diraih, yaitu bekerja sama dengan seluruh pihak yang terkait. “Kedepan, kita harapkan agar masyarakat, khususnya di Kabupaten Asahan, semakin memahami pentingnya HAM dan dapat melaksanakan HAM tersebut,” harapnya.
Sebelumnya Staf Ahli Pj. Gubernur Sumatera Utara Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Ir. Muhammad Armand Effendy Pohan, M.Si pada pidatonya mengatakan, sebagai Pemerintah wajib menjaga dan memberikan HAM kepada masyarakatnya, karena setiap manusia sudah memiliki HAM sejak dirinya dalam kandungan. Selain itu, penghargaan ini diberikan kepada Kabupaten/Kota sebagai motivasi untuk meningkatkan pemenuhan HAM di Kabupaten/Kota masing-masing.
Terakhir Armand berharap, kepada 13 Kabupaten/Kota yakni Kabupaten Nias, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Asahan, Kabupaten Dairi, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Nias Utara, Kota Tanjung Balai, Kota Pematang Siantar, Kota Tebing Tinggi, Kota Binjai dan Kota Gunungsitoli, yang telah memperoleh penghargaan tersebut dapat mempertahankan, serta meningkatkan HAM diwilayahnya masing-masing. “Selamat kepada Kabupaten/Kota yang telah menerima penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM dari Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Diharapkan prestasi ini dapat terus ditingkatkan ditahun-tahun yang akan datang”, tandasnya.
Ditempat yang sama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam usaha penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM (P5HAM) tergambar dalam Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM sesuai amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia yang bertujuan untuk memotivasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM. Kabupaten/Kota Peduli HAM ini juga sebagai instrumen dalam menciptakan iklim birokrasi yang inklusif. Disamping itu, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk mengembangkan sinergitas satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah dalam rangka penghormatan, perlindungan,
pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM, serta memberikan penilaian terhadap struktur, proses dan hasil capaian kinerja Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.
Selanjutnya Jahari mengatakan, dengan telah ditetapkannya 13 Kabupaten/Kota dari 33 Pemerintah Daerah yang ada di Sumatera Utara berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-03.HA.02.01.01 Tahun 2023 tanggal 15 November 2023 tentang Penetapan Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2022. “Kami harap dapat memotivasi Pemerintah Daerah
lainnya yang belum mendapatkan penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM dan kami sangat mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Biro Hukum yang terus bersemangat dalam menjalin sinergitas dan kolaborasi dalam pemenuhan pelaksanaan Kabupaten/Kota Peduli HAM didaerah. Semoga pada periode yang akan datang semakin banyak daerah yang mendapatkan Kabupaten/Kota Peduli HAM serta sinergitas dan kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham Sumut dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat terus terjalin terus dengan baik. “Selamat kepada Bupati/Walikota penerima Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM hendaklah semangat kita dalam penegakan Hak Asasi Manusia tidak surut untuk Provinsi Sumatera Utara yang Harmoni dalam Keberagaman”, ungkapnya mengakhiri pidatonya.(Bg)
Pemerintah Kabupaten Asahan Terima Penghargaan Kabupaten Peduli HAM Provsu
ASAHAN – Pemerintah Kabupaten Asahan menerima penghargaan Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) dari Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Mhd Jahari Sitepu kepada Wakil Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S. Sos, M. Si di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Lantai 5, Senin (18/12/2023).
Terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara yang telah memberikan penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM kepada Pemerintah Kabupaten Asahan. Penghargaan ini menjadi suatu kebanggaan bagi Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Asahan serta menjadi bukti kerja keras seluruh pihak, menjadikan Kabupaten Asahan Kabupaten Peduli HAM Provinsi Sumatera Utara. Ini disampaikan Wakil Bupati Asahan usai mengikuti kegiatan Peringatan Hari Hak Asasi Manusia se-Dunia ke-75 Penyerahan Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM Provinsi Sumatera Utara, didampingi Kabag Hukum Setdakab Asahan dan Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Asahan.
Wakil mengatakan, Pemerintah Kabupaten Asahan akan terus berkomitmen meningkatkan prestasi yang sudah diraih, yaitu bekerja sama dengan seluruh pihak yang terkait. “Kedepan, kita harapkan agar masyarakat, khususnya di Kabupaten Asahan, semakin memahami pentingnya HAM dan dapat melaksanakan HAM tersebut,” harapnya.
Sebelumnya Staf Ahli Pj. Gubernur Sumatera Utara Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Ir. Muhammad Armand Effendy Pohan, M.Si pada pidatonya mengatakan, sebagai Pemerintah wajib menjaga dan memberikan HAM kepada masyarakatnya, karena setiap manusia sudah memiliki HAM sejak dirinya dalam kandungan. Selain itu, penghargaan ini diberikan kepada Kabupaten/Kota sebagai motivasi untuk meningkatkan pemenuhan HAM di Kabupaten/Kota masing-masing.
Terakhir Armand berharap, kepada 13 Kabupaten/Kota yakni Kabupaten Nias, Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Asahan, Kabupaten Dairi, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Nias Utara, Kota Tanjung Balai, Kota Pematang Siantar, Kota Tebing Tinggi, Kota Binjai dan Kota Gunungsitoli, yang telah memperoleh penghargaan tersebut dapat mempertahankan, serta meningkatkan HAM diwilayahnya masing-masing. “Selamat kepada Kabupaten/Kota yang telah menerima penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM dari Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara. Diharapkan prestasi ini dapat terus ditingkatkan ditahun-tahun yang akan datang”, tandasnya.
Ditempat yang sama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam usaha penghormatan, perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM (P5HAM) tergambar dalam Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli HAM sesuai amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2021 tentang Kriteria Daerah Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia yang bertujuan untuk memotivasi Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM. Kabupaten/Kota Peduli HAM ini juga sebagai instrumen dalam menciptakan iklim birokrasi yang inklusif. Disamping itu, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk mengembangkan sinergitas satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal di daerah dalam rangka penghormatan, perlindungan,
pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM, serta memberikan penilaian terhadap struktur, proses dan hasil capaian kinerja Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM.
Selanjutnya Jahari mengatakan, dengan telah ditetapkannya 13 Kabupaten/Kota dari 33 Pemerintah Daerah yang ada di Sumatera Utara berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-03.HA.02.01.01 Tahun 2023 tanggal 15 November 2023 tentang Penetapan Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2022. “Kami harap dapat memotivasi Pemerintah Daerah
lainnya yang belum mendapatkan penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM dan kami sangat mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Biro Hukum yang terus bersemangat dalam menjalin sinergitas dan kolaborasi dalam pemenuhan pelaksanaan Kabupaten/Kota Peduli HAM didaerah. Semoga pada periode yang akan datang semakin banyak daerah yang mendapatkan Kabupaten/Kota Peduli HAM serta sinergitas dan kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham Sumut dengan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat terus terjalin terus dengan baik. “Selamat kepada Bupati/Walikota penerima Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM hendaklah semangat kita dalam penegakan Hak Asasi Manusia tidak surut untuk Provinsi Sumatera Utara yang Harmoni dalam Keberagaman”, ungkapnya mengakhiri pidatonya.(Bg)