Pegawai Pemkab Karimun saat mengikuti apel

KARIMUN – Pemerintah Kabupaten Karimun mulai membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), bagi seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Karimun yang sempat tertunda selama dua bulan.

Kepastian pembayaran TPP itu disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Karimun, Dwi Yandri Kurniawan.

“Mulai 1 Maret 2023 kemarin TPP bagi seluruh pegawai di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sudah mulai dibayarkan untuk dua bulan sekaligus,” kata Yandri, Sabtu (4/3).

Dikatakan Yandri, tidak ada unsur kesengajaan dalam keterlambatan penaciran TPP di lingkungan Pemkab Karimun

“Memang masih berproses di pusat, bahkan kondisi keterlambatan itu juga dialami oleh daerah lain,” tambahnya.

Disebutkannya lagi, ada beberapa persyaratan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan yang masih perlu dilengkapi, dimana pengajuan persetujuan pembayaran TPP setiap tahun, harus diajukan ke Kementerian Dalam Negeri melalui SIPD.

Saat ini menurut Yandri, sudah ada beberapa OPD yang telah melakukan pencairan TPP. Dia juga menghimbau agar seluruh OPD dapat segera melakukan pengajuan, sehingga dapat diproses secepatnya.

Yandri mengatakan, Bupati Karimun Aunur Rafiq juga memastikan tetap memperhatikan kesejahteraan para pegawai. Hal itu dibuktikan dengan selalu memastikan ke BPKAD, untuk cepat memproses TPP ke pemerintah pusat.(*)

Previous articleKopda M Andrian Anggota Koramil 02/TM Laksanakan Komsos di Pos Kampung Pancasila 
Next articlePolsek Tembilahan Hulu Tangkap Pengedar Shabu