Anambas – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas (Pemkab KKA) menggelar Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab KKA bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) KKA, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) KKA dan Kepolisian Resor Kepulauan Anambas di Aula Kantor Bupati Lama (Ruang Rapat Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Transmigrasi dan Tenaga Kerja KKA), pada Jum’at pagi (20/09/2019).
Adapun kegiatan tersebut membahas Tentang Bantuan Hibah Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati KKA Tahun 2020.
Pada kesempatan itu Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, S.H menyampaikan bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 merupakan Pilkada yang ketiga di KKA.
“Pertama tahun 2010, 2015 dan akan direncanakan tahun 2020 mendatang”, Terangnya pada saat sambutannya.
Lanjut dia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Pilkada dibiayai sepenuhnya oleh APBD. Dalam hal ini Pemkab KKA memberikan Hibah uang kepada penyelenggara Pilkada.
“antara lain KPU KKA sebagai Pelaksana Pilkada, Bawaslu sebagai Pengawas Pilkada dan Polres Anambas sebagai institusi pengamanan”, Jelasnya.
Diketahui Pemkab KKA sudah mengalokasikan dana untuk pilkada sebesar Rp. 23.510.019.000,00 (dua puluh tiga miliyar lima ratus sepuluh juta sembilan belas ribu rupiah) pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 1.011.202.000,00 (satu miliyar sebelas juta dua ratus dua ribu rupiah) dan alokasi pada tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 22.498.817.000,00 (dua puluh dua miliyar empat ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah).
Anggaran tersebut akan dialokasikan pada masing-masing instansi yaitu
1. KPU KKA sebesar Rp. 14.022.000.000,00 (empat belas miliyar dua puluh dua juta rupiah)
2. Bawaslu KKA sebesar Rp. 7.020.000.000,00 (tujuh miliyar dua puluh juta rupiah)
3. Dan Polres Kepulauan Anambas sebesar Rp. 2.468.019.000,00 (Dua miliyar empat ratus enam puluh delapan juta sembilan belas ribu rupiah)
Untuk penganggaran pada APBD tahun 2020 pencairan dilakukan dengan mekanisme 3 tahap yaitu tahap pertama paling lambat 14 hari kerja setelah ditetapkannya DPA SKPD Tahun anggaran 2020 sebesar 40%, tahap kedua sebesar 50% dan tahap ketiga 10%.
Pada kesempatan itu bupati juga mengharapkan agar pilkada tahun 2020 berjalan tertib, aman dan lancar seperti Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (pilpres) beberapa waktu yang lalu.
“Kondusifitas selama pelaksanaan merupakan tanggungjawab kita bersama, bukan pihak keamanan saja. Saya berharap kedewasaan kita dalam menentukan pilihan menjadi salah satu faktor terciptanya kedamaian dan ketentraman” Tutup sambutannya saat itu.
Pada kesempatan itu juga dilakukan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab KKA dengan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) KKA, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) KKA dan Kepolisian Resor Kepulauan Anambas
Turut hadir pada kegiatan tersebut Perwakilan Lanal Tarempa, Kapolres Anambas, Komisioner KPU KKA, Komisioner Bawaslu KKA dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan Pemkab KKA.*