Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali Ir. I Putu Sumantra
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali Ir. I Putu Sumantra

Kundur News – Denpasar – Pemerintah provinsi (Pemprov) Bali melakukan investigasi terkait adanya informasi penjualan sate anjing di objek wisata. Mengingat informasi yang beredar menyebabkan keresahan khususnya di kalangan pelaku pariwisata. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali Ir. I Putu Sumantra dalam orasinya pada Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS) di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Denpasar, Minggu (2/7).

Sumantra mengungkapkan tim investigasi telah diterjunkan untuk memastikan informasi yang beredar dan menyebabkan keresahan di masyarakat. Tim investigasi yang diterjunkan hingga kini belum menemukan adanya penjualan sate anjing di objek wisata sebagaimana informasi yang beredar.

Menurut Sumantra,beredarnya informasi tentang penjualan sate anjing yang konon dibunuh dengan racun sianida itu sangat meresahkan dan cukup mempengaruhi citra pariwisata. “Begitu ada informasi, kami langsung berkoordinasi dengan prajuru desa dan lanjut melakukan investigasi ke lokasi yang disebut sebagai tempat penjualan. Namun hingga hari ini, kami belum pernah melihat orang yang menawarkan sate anjing kepada para turis,” ujar Sumantra.

Selain memicu keresahan dan mencemarkan citra pariwisata, isu penjualan sate anjing juga dikhawatirkan menjadi ancaman serius bagi kesehatan. Sehingga perlu kepedulian dan pengawasan bersama. “Jika benar daging yang dijual berasal dari anjing yang diracun dengan sianida, itu sangat berhahaya dan bisa menyebabkan kematian bagi yang mengkonsumsi,” tegas Sumantra.

Ia mengingatkan pentingnya upaya melakukan penyelidikan tentang pihak yang menyebarkan informasi tersebut. Sebab dikhawatir ada maksud-maksud tertentu di balik tindakan penyebaran informasi yang hingga saat ini belum bisa diyakini kebenarannya tersebut. “Kita perlu tahu siapa yang menyebarkan informasi tersebut dan apa maksudnya,” jelas Sumantra.

Orang nomor satu di lingkungan Disnak dan Keswan Bali tersebut juga menginformasikan bahwa daging anjing tak terdaftar dalam kelompok bahan makanan berasal dari hewan. Artinya, daging anjing hanya dikonsumsi terbatas oleh komunitas tertentu dan kasus ini menjadi tantangan dalam upaya menuntaskan kasus rabies.*

Previous articlePengawas Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Next articleBali Antisipasi Lonjakan Penduduk Pendatang (Duktang)