Kundur News – Denpasar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengucurkan dana mencapai Rp. 404.800.000.000 untuk Bantuan Keuangan Khusus (BKK). BKK khusus diberikan kepada Desa Pakraman, Subak basah (sawah) dan Subak Abian (tegalan). Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta yang didampingi oleh Inspektur Provinsi Bali I Ketut Teneng dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bali Ketut Lihadnyana saat membuka acara Sosialisasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kepada Desa Pakraman, Subak basah dan Subak Abian di Wilayah Kabupaten Buleleng, bertempat di Gedung IMACO, Ex. Pelabuhan Buleleng, Senin (10/7).
Sudikerta menjelaskan bahwa pada tahun 2017 dana BKK diperuntukan bagi 1.385 Desa Pakraman, 1.438 Subak Basah dan 1.118 Subak Abian di 9 Kabupaten/Kota se-Bali. Dimana masing-masing Desa Pakraman mendapat bantuan sebesar Rp. 200.000.000. Dengan jumlah dana bantuan tersebut, Kepala Desa beserta aparatnya diminta bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan anggaran tersebut dengan mengacu kepada pedoman teknis dan aturan yang berlaku.
“Saya tidak ingin Dana BKK ini disalah gunakan untuk tujuan-tujuan yang tidak jelas, karena ini bersumber dari dana APBD untuk pembangunan, jadi harus dipertanggung jawabkan dengan baik, “ujar Sudikerta.
Menurut Sudikerta, dana BKK ditujukan untuk memberikan stimulan kepada Desa Pakraman, Subak Basah dan Subak Abian di Bali terutama dalam pelaksanaan unsur-unsur Tri Hita Karana. Dana BKK diharapkan dapat digunakan dalam memberdayakan, melestarikan dan mengembangkan nilai-nilai adat istiadat dan seni budaya serta mendorong pemberdayaan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Bali I Ketut Lihadnyana dalam sosialisasinya menjelaskan, bahwa tahun ini total Dana BKK yang diturunkan untuk Kabupaten Buleleng meliputi 160 Desa Pakraman, 282 Subak Basah dan 200 Subak Abian sebesar Rp. 56.100.000.000. BKK untuk Desa Pakraman sebesar Rp. 200.000.000, dipergunakan antara lain untuk operasional maksimal 10% atau sebesar Rp. 20.000.000 dengan rincian; untuk Desa Pakraman sebesar Rp. 19.000.000 dan untuk Pemerintah Desa sebesar Rp. 1.000.000.
Selain itu, dana BKK juga dipergunakan untuk Kegiatan Peningkatan Kapasitas SDM maksimal 5% atau sebesar Rp. 10.000.000 meliputi; Pesraman Desa, Pembinaan Serati Banten dan Pembinaan Pesantian. Sedangkan alokasi anggaran untuk parahyangan dan palemahan disesuaikan dengan skala prioritas dan kebutuhan desa pakraman setempat.
Lihadnyana menjelaskan bahwa dana BKK untuk Subak Basah dan Subak Abian Sebesar Rp. 50.000.000 digunakan Antara Lain; Untuk operasional maksimal 10% atau sebesar Rp. 5.000.000 dan Untuk Pemerintah Desa sebesar Rp. 1.000.000. Sedangkan Untuk parahyangan dan palemahan disesuaikan dengan skala prioritas dan kebutuhan subak setempat.
Lihadnyana berharap dalam waktu yang sesingkatnya, para Kepala Desa dapat segera menyetorkan RAB kepada Pemerintah Provinsi sehingga dana BKK dapat segera dicairkan. Terakhir, Ia juga menekankan agar Desa Pakraman dan Subak dalam melaksanakan Pembangunan/Fisik pada obyek yang sama, yang telah dianggarkan dalam APBD Kabupaten/Kota dan/atau APBDesa tidak diperkenankan memanfaatkan biaya dari BKK APBD Provinsi Bali.*