TANJUNGPINANG – Pemprov Kepri berencana kalam memberikan kelonggaran bari masyarakat yang pajak kendaraan bermotornya tertunggak, dengan cara akan memutihkan denda pajak.
Gubernur Kepri Nurdin Basirun mengakui rencana pemutihan denda pajak itu akan dimulai tahun 2018 ini dan berlaku bagi semua Kabupaten Kota di Kepri.
Dengan dilakukan pemutihan denda pajak tersebut, Nurdin berharap agar pada tahun-tahun berikutnya masyarakat Provinsi Kepri dapat sadar dalam membayar kewajibannya berupa pajak kendaraan bermotor, yang tujuannya juga untuk pembangunan daerah.
Hanya saja lanjut Nurdin, denda pajak yang akan diputihkan adalah kendaraan bermotor yang denda pajaknya dibawah lima tahun. Para wajib pajak (WP) hanya dikenakan membayar pajak sesuai nilai yang tertera pada Surat Tana Nomor Kendaraan (STNK) tanpa harus membayar dendanya.
“Potensi PAD kita dari sektor pajak kendaraan bermotor sangat besar. Tahun 2014 lalu terkumpul Rp62,7 Miliar. Kemudian tahun 2015 terjadi peningkatan sebesar Rp612 Miliar lebih. Ditahun 2016 kita berhasil mengumpulkan Rp607,792 Miliar dan tahun 2017 Rp600,601 Miliar. Bahkan selama Januari tahun ini kita telah berhasil mengumpulkan Rp57 Miliar lebih,” kata Nurdin.(*)