
TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi Kepri menerima pengembalian dana berupa Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SILPA), dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, sebesar Rp53 Miliar, Jumat (21/3/2025).
Pengembalian dana Rp53 Miliar itu, dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi, berlangsung di Gedung Daerah Tanjungpinang, dan diterima langsung oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
Dalam kesempatan itu Gubernur Kepri Ansar Ahmad mengatakan, sangat menyambut baik pengembalian SILPA yang dilakukan oleh KPU Provinsi Kepri.
Ansar Ahmad juga mengapresiasi kinerja KPU dalam penyelenggaraan Pilkada serentak di Kepulauan Riau, yang dinilai berjalan sangat lancar.
“Pengembalian dana ini menunjukkan komitmen KPU Provinsi Kepri terhadap transparansi dan akuntabilitas, dalam penggunaan anggaran negara. Efisiensi yang dilakukan tanpa mengurangi kualitas penyelenggaraan Pilkada patut diapresiasi,” kata Ansar Ahmad.
Adapun dana SILPA yang dikembalikan oleh KPU Provinsi Kepri, akan dimasukkan kembali ke kas daerah.
“Sehingga dapat Kembali dialokasikan untuk program pembangunan lainnya, yang bermanfaat bagi masyarakat Kepulauan Riau,” kata Ansar Ahmad.
Seperti diketahui, Pemprov Kepri telah mengalokasikan dana hibah sebesar Rp.141 Miliar kepada KPU Provinsi Kepri, untuk mendukung seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada.
Setelah seluruh proses pemilihan selesai, anggaran yang tidak terpakai wajib dikembalikan ke kas daerah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua KPU Provinsi Kepri, Indrawan Susilo Prabowoadi mengatakan, efisiensi anggaran yang dilakukan KPU Provinsi Kepri, mencakup beberapa aspek pelaksanaan tahapan Pilkada.
“KPU Provinsi Kepri awalnya merencanakan ada enam pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada Kepri, namun kenyataannya hanya diikuti oleh dua pasangan calon. Akibatnya, terdapat fasilitasi Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak digunakan,” jelas Indrawan Susilo Prabowoadi.
Ditambahkannya, efisiensi juga terjadi pada tahapan debat pasangan calon.
“Awalnya KPU Provinsi Kepri merencanakan tiga kali debat kandidat, namun berdasarkan kesepakatan dengan semua pasangan calon, akhirnya hanya dilaksanakan satu kali debat saja,” ujarnya.
Faktor lain kata Indrawan Susilo Prabowoadi, yang berkontribusi terhadap efisiensi anggaran adalah penggabungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Kami melakukan penggabungan TPS, yang awalnya berjumlah 4.654 menjadi 3.327 TPS. Hal ini secara signifikan berpengaruh terhadap rekrutmen petugas KPPS dan petugas ketertiban TPS,” pungkas Indrawan Susilo Prabowoadi.(*)