Pemuda-di-Paya-Labu-Dapat-Sabu-Dari-Penghuni-Lapas-di-Tanjugpinang

KARIMUN – Seorang pemuda bernama IR di Kecamatan Meral Barat tepatnya di Desa Pangke diamakan Saresnarkoba Polres Karimun, karena memiliki narkoba jenis sabu seberat 33.1 gram.

Saat diamankan, Polisi melakukan penggeledahan pada tubuh pelaku serta menggeledah kediamannya. Lalu ditemukan alat isap sabu, plastik dan pembungkus sabu.

“Pelaku mengaku barang tersebut didapatinya dari seseorang yang tengah menjalani masa hukuman pada LP Narkotika Tanjungpinang. Kita masih melakukan pengembangkan guna mencari tahu siapa narapidana yang mengirimkan narkoba jenis sabu ini kepada IR,” jelas Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madya Tyas, kemarin.

BACA :  Polres Karimun Gelar Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu Seberat 2Kg

Pihaknya kata Nendra, akan terus mendalami kasus tersebut hingga dapat diketahui dari mana asal barang haram itu.

Saat dilakukan penangkapan terhadap IR, pelaku pun sempat melakukan perlawanan ketika ia masih berada diatas motor. Bahkan IR sempat berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap.(*)

Previous articleDugaan Sabu Dari Kapal Win Long Masih Menanti Keterangan Resmi
Next articleBupati KKA, Abdul Haris Terus Himbau Masyarakat Untuk Perangi Narkoba