Pemusnahan pil ekstasi dan sabu
Pemusnahan pil ekstasi dan sabu

Batam – Sebanyak 1,4 Kg narkotika jenis sabu dan 19.628 butir pil ekstasy dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri. Barang bukti tersebut merupakan ungkap kasus yang tertuang dari 6 (enam) Laporan polisi terhadap 9 (sembilan) orang tersangka dengan Inisial RA, SA, MA, AK als K, A als Y, MNS als S, J, R, YNS als N, dan HP als H pada Rabu (23/12/20).

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, didampingi oleh Perwakilan Bea dan Cukai Kota Batam, perwakilan BNNP, Granat, Pengacara dan Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifuddin.

  1. LP – A / 149 / X / 2020 / SPKT – Kepri Tanggal 15 November 2020, Seberat 1.025 gram (seribu dua puluh lima) gram, satu papan erimin 5/Happy 5 sebanyak 10(sepuluh) butir. Barang bukti tersebut didapatkan dari tiga orang tersangka berinisial MNS als S, J, dan R dengan TKP di Pinggir Jalan Jl. Sei Jang Kec. Sagulung Kota Batam. Dengan kronologi singkatnya pada minggu tanggal 15 November 2020 sekira pukul 02.00 wib melakukan penangkapan terhadap tersangka di Pinggir Jalan Jl. Sei Jang Kec. Sagulung Kota Batam, disaat melakukan pengeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas dan selanjut nya tersangka di bawa kekantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukannya penyidikan lebih lanjut.
  2. LP – A / 151 / X / 2020 / SPKT – Kepri Tanggal 15 November 2020, Seberat 202 gram (dua ratus dua) gram, Barang bukti tersebut didapatkan dari satu orang tersangka berinisial YMS als N, HP als H, dan S als Y dengan TKP di Tanjung Balai Karimun. Dengan kronologi singkatnya pada minggu tanggal 15 November 2020 sekira pukul 20.30 wib melakukan penangkapan terhadap tersangka di salah satu kamar hotel Tanjung Balai Karimun, disaat melakukan pengeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas dan selanjut nya tersangka di bawa kekantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukannya penyidikan lebih lanjut.
  3. LP – A / 153 / X / 2020 / SPKT – Kepri Tanggal 18 November 2020, Seberat 20.000 butir ekstasi, Barang bukti tersebut didapatkan dari satu orang  tersangka berinisial AK als K dengan TKP di depan halam rumah Tanjung Uma. Dengan kronologi singkatnya pada minggu tanggal 18 November 2020 sekira pukul 18.00 wib melakukan penangkapan terhadap tersangka di depan halam rumah Tanjung Uma, disaat melakukan pengeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas dan selanjut nya tersangka di bawa kekantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukannya penyidikan lebih lanjut.
  4. LP – B / 127 / X / 2020 / SPKT – Kepri Tanggal 25 November 2020, Seberat 62,8 (enam puluh dua koma delapan) gram sabu, Barang bukti tersebut didapatkan dari dua  orang  tersangka berinisial A als Y dan M dengan TKP di Bandara Hang Nadim. Dengan kronologi singkatnya pada minggu tanggal 25 November 2020 sekira pukul 07.10 wib melakukan penangkapan terhadap tersangka di Bandara Hang Nadim, disaat melakukan pengeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas dan selanjut nya tersangka di bawa kekantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukannya penyidikan lebih lanjut.
  5. LP – A / 154 / X / 2020 / SPKT – Kepri Tanggal 27 November 2020, Seberat 107 gram (seratus tujuh) gram, Barang bukti tersebut didapatkan dari dua orang  tersangka berinisial RA dan SA dengan TKP di Selasar Pelabuhan Dosmetik. Dengan kronologi singkatnya pada minggu tanggal 27 November 2020 sekira pukul 16.00 wib melakukan penangkapan terhadap tersangka di Selasar Pelabuhan Dosmetik, disaat melakukan pengeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas dan selanjut nya tersangka di bawa kekantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukannya penyidikan lebih lanjut.
  6. LP – A / 132 / XII / 2020 / SPKT – Kepri Tanggal 9 Desember 2020, Seberat 137 (seratus tiga puluh tujuh) gram, Barang bukti tersebut didapatkan dari satu orang tersangka berinisial MA dengan TKP di Bandara Hang Nadim. Dengan kronologi singkatnya pada minggu tanggal 9 Desember 2020 sekira pukul 17.30 wib melakukan penangkapan terhadap tersangka di Selasar Pelabuhan Dosmetik, disaat melakukan pengeledahan ditemukan barang bukti tersebut diatas dan selanjut nya tersangka di bawa kekantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk dilakukannya penyidikan lebih lanjut.

“Adapun Barang bukti narkotika jenis sabu yang dikirim ke labfor sebanyak 78.31 (tujuh puluh delapan koma tiga puluh satu) gram, Jenis ekstasi sebanyak 362 (tiga ratus enam puluh dua) Butir, dan 1 (satu) papan Erimin 5/ Happy 5 sebanyak 10 (sepuluh) butir,”tutur Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi.

Pelaku Narkoba“Atas perbuatanya kepada tersangka diterapkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2), Juncto Pasal 132 (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun,” tutup Kabid Humas Polda Kepri Harry Goldenhardt S.*

Previous articleTiga Orang Pelaku Pencuri Kabel Telkom, Diancam 9 Tahun Penjara
Next articlePerayaan Natal Saat Pademi, Berlangsung Khidmad