Pemusnahan Logistik Pemilu

Anambas – KPU Kabupaten Kepulauan Anambas melakukkan pemusnahan barang logistik KPU, logistik Pemilu 2010, Pemilu 2014 dan Pemilu 2015. Pemusnahan dilakukan di halaman belakang Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Kamis (17/01/2019).

Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Ketua KPU KKA, Jufri Budi yang dihadiri antara oleh Wakil Bupati KAA Wan Zuhendra, Ketua Bawaslu KKA, Yopi Susanto, Kompol Dedi Suryaman (Kabag Sumda), AKP Oloan Situmorang (Kasat Sabhara) dan M. Bayanullah (Kacabjari), serta jajaran anggota KPU dan Bawaslu KKA.

Pemusnahan barang logistik Pemilu tersebut berdasarkan surat persetujuan pengusulan surat suara dan barang perlengkapan pemungutan dan data dukung lainnya dari Sekjen KPU RI nomor : 136/Rt. 01.3-SD /04 /sj/11/2018, risalah lelang ke 1 dari KPKNL Batam nomor : 270/11/2018 dan risalah lelang ke 2 dari KPKNL Batam nomor : 347//11/2018.

Adapun logistik Pemilu yang dimusnahkan sesuai berita acara barang milik negara dari KPU Kabupaten Kepulauan Anambas nomor 01/RT.01.3-BA/sek-Kab/I/2019 tanggal 17 Januari 2019 sebagai berikut :

Surat suara, sebanyak 98.502 lembar.
Formulir, sebanyak 6.970 set.
Sampul, sebanyak 2.064 lembar.
Segel, sebanyak 3.075 keping.
Dpc, sebanyak 105 lembar.
Hologram, sebanyak 315 keping.
Alat bantu tuna netra, sebanyak 105 lembar.
Kotak suara, sebanyak 420 buah.
Bilik suara, sebanyak 420 buah.
Tanda pengenal, sebanyak 1.155 lembar.
Stiker kotak suara, sebanyak 217 lembar.
Alat pemberi tanda pilihan, sebanyak 210 set.
Alat pengikat, sebanyak 4 rol.
Karet pengikat, sebanyak 4.200 buah.
Lem perekat, sebanyak 112 botol.
Kantong ukuran besar, sebanyak 210 lembar.
Kantong ukuran kecil, sebanyak 210.
Ballpoin, sebanyak 525 buah.
Gembok dan anak kunci, sebanyak 220 set.
Spidol besar, sebanyak 120 buah.
Spidol kecil, sebanyak 396 buah.
Kabel ties, sebanyak 4 bungkus.*

Previous articleKontraktor Tak Dapat Dihubungi, Dana Proyek di Batu Dua Jadi Pertanyaan
Next articleGubernur Kepri Lantik Pengurus KKB Meranti Karimun