Tanjungbatu – Walaupun kondisi pademi covid-19, setelah diberlakukannya pemutihan kendaraan bermotor jumlah pendapatan pajak melalui UPT Samsat Tanjungbatu mengalami peningkatan.
Hal itu diketahui setelah dua anggota DPRD Provinsi Kepri, Ery Suandi dan H Taufik, melakukan pemantauan serta evaluasi terhadap keputusan Gubernur terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor diwilayah Kabupaten Karimun.
“Kita evaluasi tiap-tiap UPT Samsat yang ada di Kabupaten Karimun untuk mengevaluasi serta melihat secara langsung setelah dan sebelum diterbitkannya keputusan Gubernur Kepri terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor. Untuk di UPT Tanjungbatu terjadi peningkatan penerimaan,” kata Ery Suandi, Jum’at (30/07/2021).
Dikatakannya juga, Dispenda merupakan salahsatu pundi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor. Untuk lebih memudahkan masyarakat serta ditengah kondisi covid-19, dirinya sangat mendorong pihak Samsat melakukan jemput bola ke wajib pajak, tentunya dengan kendaraan Samsat Keliling.
“Jadi kita harus melihat apa yang menjadi kendala dalam menunjang penerimaan pajak. Alternatif di saat pademi ini kita akan datangkan kendaraan pajak keliling. Dengan kendaraan Samsat keliling ini nanti kiranya dapat membatu dengan system jemput bola. Pengadaannya kapan, nanti kita lihat jadwalnya nanti,” katanya.
Kepala UPT Samsat Tanjungbatu, Didik, mengatakan, semenjak pademi covid ini jumlah penerimaan pajak mengalami penurunan, namun setelah diberlakukannya pemutihan ini, animo masyarakat untuk melakukan pembayaran menjadi kembali membaik.
“Setelah diberlakukannya bebas biaya balik nama serta penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, pendapatan pajak mengalami peningkatan, apalagi jika dilakukan jemput bola ke wajib pajak,” kata Didik
Didik sangat mendukung jika kendaraan Samsat keliling ada di Tanjungbatu ini.
“Selama ini kita hanya sifatnya menunggu para wajib pajak yang datang membayar, jadi dengan adanya kendaraan Samsat keliling nanti kita akan dapat mendatangi wajib pajak untuk melakukan jemput bola,” imbuh Didik.*