Konfrensi Pers Polsek Palmatak, terkait pencabulan anak dibawah umur

Anambas – Polsek Palmatak Polres Anambas, mengamankan seorang duda berinisial S (39), karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan nama samaran Bunga (4).

S diamankan pihak Polisi, sekejap setelah menerima laporan dari orang tua korban pada Sabtu 04 April 2020 di Mapolsek Palmatak.

Kapolsek Palmatak, Iptu M Arsha, dalam keterangan pers mengatakan, modus pelaku dalam melakukan perbuatannya dengan memberi pinjam selurer terhadap korban untuk bermain game.

“Saat korban asik bermain hp, pelaku S beraksi dengan menggunakan jari kelingkingnya ke bagian sensitif korban,” kata M Arsha.

BACA :  Satreskrim Polres Karimun Berhasil Tahan Seorang Pria Atas Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Kejadian tak senonoh tersebut terjadi pada hari Jum’at, Tanggal 03 April 2020 lalu di rumah kediaman pelaku di Kecamatan Palmatak Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dijelaskan Kapolsek, saat korban sedang bermain di rumah neneknya, tiba-tiba pelaku mengajak Bunga kekediamannya, dengan iming-iming bermain game melalui hp. Korbanpun mengikuti tawaran S, ketika itu korban dan pelaku sambil berbaring di kasur, saat korban lagi asik bermain game tangan pelakupun mulai meraba ke bagian sensitif korban.

BACA :  Satreskrim Polres Karimun Berhasil Tahan Seorang Pria Atas Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

“Setelah itu bapak Bunga mencari-cari keberadaannya dan memanggil untuk pulang,  mendengar Bungai di panggil, dengan terburu-buru pelaku mengenakan kembali celana korban namun sayang pelaku di pergoki oleh bapak korban saat pelaku melakukan aksi bejad tersebut,” terang M Arhsa.

Kapolsek menegaskan atas perbuatan pelaku di kenakan pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan  pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, perubahan kedua UU Nomor  23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 Tahun penjara.

BACA :  Satreskrim Polres Karimun Berhasil Tahan Seorang Pria Atas Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

“Pelaku saat ini kita amankan, beserta hp dan barang bukti, dan akan kita limpahkan ke kejaksaan setelah berkas penyidikan selesai,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu Kapolsek M Arsha mengingatkan kepada para orang tua untuk selalu hati-hati dan waspada kejahatan terhadap anak.

“Anak-anak kita harus senantiasa dalam pantauan orang tua,” tukasnya.

Previous articlePolsek Palmatak Selidiki Penyebaran Berita Hoax Terkait Corona
Next articleDiduga Hina Presiden Melalui Media Sosial, Seorang Pemuda Diamankan Ditreskrimsus Polda Kepri