Tanjungbatu – Masyarakat nelayan meminta aparat penegak hukum yang ada di Karimun baik Kepolisian maupun Kejaksaan untuk ikut bersama peduli terhadap pencemaran lingkungan yang terjadi di Kundur, dengan menghentikan sementara operasional PT Saricotama yang berada Sengko Kelurahan Gading Sari Kecamatan Kundur, Kepulauan Riau.

Pasalnya perusahaan pengelolaan kelapa tersebut diduga telah melakukan pencemaran dengan membuang limbah kelapa secara masive ke laut sehingga membuat perairan Sengko dan Gading menjadi berminyak.

Hal itu dikeluhkan sekelompok Nelayan jalan M Daud Tanjungbatu, Selasa (04/03/2019).

“Mereka menggunakan pipa pembuangan yang di benamkan langsung ke laut, sehingga air cucian kelapa tersebut menyebabkan air laut berminyak dan bersampah,” Ujar Wahyudi, sebagai ketua kelompok nelayan tersebut.

Dikatakan Wahyudi, kegiatan operasional PT Saricotama itu telah berlangsung cukup lama sehingga para penegak hukum dimintanya untuk peduli akan pencemaran lingkungan yang jelas-jelas telah merugikan ratusan nelayan yang ada di Kundur.

“Kegiatan PT kelapa ini sudah berlangsung sudah bertahun-tahun, maka dari itu kami minta kepada aparat penegak hukum untuk tanggap terhadap pencemaran lingkungan,” pinta Wahyudi.

Pihak manager perusahaan PT Saricotama, sampai saat ini enggan menjawab pertanyaan wartawan terkait pencemaran tersebut.*

Previous articleMahasiswa Anambas dan Karimun Pimpin IMPKR Periode 2019-2021
Next articlePembukaan MTQ Tingkat Kecamatan Kundur Utara Tahun 2019