INHIL – Polsek Keritang Polres Inhil berhasil menangkap tersangka pencurian 2 unit handphone dan sejumlah uang didalam rumah warga, pada Jumat (28/1/2022)

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada tanggal 22 Desember 2021 lalu, yang mana tersangka inisial RF (27) beraksi didalam rumah seorang warga bernama Daud (31) di Jalan A.Yani Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang.

Tersangka melancarkan aksinya saat korban sedang pergi ke mesjid untuk melaksanakan sholat subuh. Setiba di rumahnya, korban hendak menelpon anaknya, namun handphone tersebut tidak ditemukan.

Korban bersama anggota keluarga yang lain juga turut mencari, hingga ia menyadari bahwa rumahnya telah dimasuki maling dengan hilangnya sebuah handphone lainnya dan beberapa uang tunai di dalam saku celana yang tergantung.

Pada hari Minggu (16/1/2022) tersangka pencurian itu terungkap saat itu tersangka kembali beraksi di sebuah rumah warga namun aksinya diketahui oleh pemilik rumah bernama Rifa’i. Lalu rifa’i memberitahukan kepada Daud bahwa Ia telah menemukan 1 buah handphone yang tertinggal kepunyaan tersangka saat dikejar oleh Rifa’i.

Daud lalu mencocokkan handphone yang ditemukan oleh Rifa’i dengan nomor IMEI kotak handphone miliknya, ternyata benar handphone tersebut miliknya yang hilang pada Desember 2021 lalu.

Korban dan Rifa’i lalu mengecek handphone tersebut dan didalam galeri tersimpan sebuah foto seorang laki-laki yang korban kenal yaitu RF. Korban lalu curiga RF tersebutlah yang mengambil Handphone dirumahnya pada Desember 2021 subuh kala itu.

Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Keritang guna pengusutan lebih lanjut.

Kapolsek Keritang AKP Desmon Simanjuntak, SH melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra, SH membenarkan adanya laporan warga yang menjadi korban pencurian.

“Tersangka saat ini sudah ditangkap dan menjalani proses hukum di Unit Reskrim Polsek Keritang. Tersangka inisial RF yang mana saat pemeriksaan tersangka mengakui semua perbuatan pencurian tersebut,” tuturnya, Selasa (1/2/2022).

“Tersangka dikenakan pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” jelasnya.*

Previous articlePihak PT PGI, Sudjono Kosasih, Diminta Segera Penuhi Hak Karyawan dan Nyalakan Aliran Listrik
Next articleSampaikan Ucapan Tahun Baru Imlek, Bupati dan Forkopimda Kunjungi Vihara