KARIMUN – Satreskrim Polres Karimun mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat) pada Selasa (15/5) kemarin. Keduanya merupakan otak pelaku pencurian pada empat tempat di Tanjungbatu Kecamatan Kundur beberapa hari kemarin.

Sehingga barang bukti yang berhasil diamankan secara keseluruhan adalah 24 ponsel dan 32 barang kemas atau perhiasan emas.

Penangkapan pertama dilakukan ketika Satreskrim Polres Karimun mendapatkan informasi dari Polsek Kundur bahwa pelaku pencurian di Tanjungbatu berupaya kabur ke Pulau Karimun. Dari informasi itu maka Satreskrim Polres Karimun mengamanakn seorang pria bernama Hastomo alias Acin (32) pada Selasa siang (15/5) sekitar pukul 13.00 WIB.

BACA :  Rakor Dalam Rangka Operasi Mantap Praja (OMP) Seligi 2024, Dalam Pengamanan Pilkada Serentak

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Lulik F mengatakan, dari hasil pengembangan yang dilakukan, ternyata Hastomo tidak sendiri, barang curiannya itu dipromosikan oleh rekannya bernama Joni alias Acun (28) untuk dijualkan. Sehingga ia pun diamankan di Jalan Pangke Desa Pangke Kecamatan Meral Barat pada Selasa sore (15/5) pukul 17.00 WIB.

“Menurut keterangan Hastomo barang curiannya disimpan di Hotel New City Tanjung Balai Karimun tempatnya menginap. Dari kamar hotel yang disewanya didapati puluhan ponsel berbagai merek dan diangkut sebagai barang bukti,” kata Lulik di Mapolres Karimun, Rabu (16/5).

BACA :  Satreskrim Polres Karimun Berhasil Tahan Seorang Pria Atas Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Puluhan ponsel yang didapat dari tersangka bernama Hastomo antara lain adalah tiga ponsel merek advan, lima ponsel merek nokia, delapan ponsel merek strawbery, tiga ponsel merk i-Cherry, dua ponsel merek hammer, satu ponsel merek mito, satu ponsel merk samsung, satu ponsel merek evercross, lima buah memori card 64 GB, lima lembar kartu perdana axis, 18 buah kalung perak, satu buah cincin perak dan uang tunai sejumlah Rp260.000.

BACA :  Jelang Pilkada Serentak, Polres Karimun Cek Kelayakan Kendaraan Dinas

Kemudian dari tangan Joni diamankan barang bukti berupa 11 cincin emas dan dua kalung emas. Keduanya dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(*)

Previous articlePolsek Kundur Utara-Barat Masih Selidiki Temuan Tengkorak, Ada Kaleng Racun Serangga Disamping Tulang Belulang
Next articleSaksi Ahli: Penegahan Ribuan Ponsel Oleh DJBC Khusus Kepri Tak Bisa Langsung di Pidana, Sidang Lanjutan Penegahan Ribuan Ponsel Oleh DJBC Khusus Kepri