KARIMUN – Dua orang pelaku pencurian perangkat tower Telokomsel di Jalan Poros berhasil ditangkap aparat kepolisian Polsek Meral. Keduanya adalah WD (36) dan EM (27). Satu lagikomplotan pencurian ini bernama N masih dalam pengejaran Polisi dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya dalam ekspose yang digelar di Mapolsek Meral mengatakan, ketiga pelaku dalam menjalankan aksinya hanya menggunakan peralatan seadanya. Seperti kunci pas 13, tang gangang dan obeng testpen. Mereka menggondol alat teknisi tower Telkomsel yang berfungsi untuk mengatur jaringan seluler wilayah Meral Kecamatan Meral, yang harganya mencapai Rp200 juta lebih.
Sedangkan penangkapan terhadap keduanya bermula ketika seorang pekerja tower melaporkan peristiwa pencurian itu ke Mapolsek Meral dan menceritakan sempat melihat informasi di media sosial whatsapp, bahwa telah terjadi aksi pencurian perangkat tower di Jalan Poros.
“Mereka menjalankan aksinya pada Kamis bulan lalu (21/5) dan Sabtu kemarin (2/6). Setelah beraksi maka mereka diamankan secara terpisah. WD pertama kali diamankan pada Sabtu (9/6) di Kota Dumai – Riau. Setelah dilakukan pengembangan atau sehari pasca penangkapan itu, satu pelaku lagi diamankan atas nama EM pada Minggu (10/6) di Karimun,” ucap Hengky, Jumat (22/6).
Dari hasil interogasi, keduanya mengaku diajak oleh rekannya bernama N untuk mencuri perangkat tower yang berlokasi di Jalan Poros.
Barang bukti hasil curian ketiga pelaku antara lain adalah 12 blok baterai yang nilainya masing-masing Rp7.5 juta, dua modul perangkat merek Ericson yang masing-masing seharga Rp63.9 juta. Dari kesemuanya yang dicuri maka perusahaan pemilik tower mengaku mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp200 juta.
WD dan EM kini masih mendekam di sel Mapolsek Meral untuk diproses lebih lanjut.(*)