TANJUNGPINANG – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap Polsek Tanjungpinang Barat, Kamis (8/2). Kedua pelaku bernama Yoga (23) dan Rafli (24).
Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Emsas yang juga mantan Kapolsek Kundur Utara mengatakan, keduanya ditangkap atas tindaklanjut dari laporan masyarakat yang mengaku kehilangan kendaraan bermotor. Lokasi persisnya berada di Jalan Rumah sakit, Kampung Jawa, Kecamatan Tanjungpinang Barat.
Menurut Emsas, tim pun langsung bergerak cepat, sehingga kurang dari 24 jam pelaku pun diamankan di Jalan Sumatera Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kamis (8/2). Keduanya ditangkap berikut barang bukti berupa sepedamotor yang dicurinya.
“Saat ditangkap, dari tangan keduanya kita amankan barang bukti berupa satu unit sepedamotor warna hitam,” kata Emsas.
Korban lanjut Emsas, tidak menaruh curiga atas tindakan pencurian yang dilakukan pelaku. Pada mulanya pelaku Rafli meminjam sepedamotor milik korban, lalu tak berapa lama dikembalikan. Selang beberapa hari kemudian sepedamotor yang dipinjami pelaku itu raib entah kemana.
“Rupanya aksi peminjaman sepedamotor yang dilakukan pelaku kepada korban adalah untuk menduplikatkan kunci, setelah jadi kunci serapnya lalu sepedamotor dikembalikan dan mereka pun beraksi dengan mencuri sepedamotor korban menggunakan kunci duplikat yang sudah dibuatnya,” jelas Emsas.
Pelaku dengan korban memang sudah saling kenal, sehingga atas dasar rasa kepercayaan maka korban pun tidak ragu meminjamkan sepedamotornya. Tindakan pencurian yang dilakukan keduanya sudah berulang kali dan saat aksi berikutnya langsung ditangkap polisi. “Beberapa hasil curiannya berupa sepedamotor sudah pernah dijual. Modus yang mereka lakukan adalah merusak lubang kunci, dan yang terakhir ini menggandakan kunci sepedamotor milik temannya, setelahnya menajdi target pencurian,” terang Emsas.
Untuk barang bukti lainnya kata Emsas, belum berhasil diamankan dan masih dalam pencarian.
Pelaku atas nama Rafli mengaku telah menjalankan askinya itu sebanyak tujuh kali. Semua hasil curiannya ia jual dengan harga miring, mulai dari Rp1,1 juta sampai Rp1,5 juta. Hasil penjualan motor curian itu dia gunakan untuk memenuhi kebutuhannya.
Keduanya dikanakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.(*)