ANAMBAS – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), menyetujui, Anggaran Perubahan APBDP Tahun 2018 sebesar Rp. 920.566.056.458.09. (Rp 920 miliar lebih).
Pernyataan persetujuan dilakukan pada sidang paripurna DPRD dengan agenda Pengambilan Persetujuan Bersama DPRD dan Kepala Daerah Tentang Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2018. Ahad Malam, (30/09/18).
Penandatanganan Persetujuan dan kesepakatan besaran APBD Perubahan 2018 tersebut dilakukan oleh Wakil Bupati KKA, Wan Zuhendra dan Imran, Ketua DPRD KKA.
Sebelumnya, Syamsil Umri Anggota Banggar DPRD Anambas yang menjadi juru bicara Banggar. Pada pidato penyampaiannya, struktur Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2018 dari sisi pendapatan Belanja dan Pembiayaan tidak mengalami perubahan dari Nota Kesepakatan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Anambas yang telah disepakati sebelumnya.*