Kundur News – JAKARTA – Keppres tertera pada situs Sekretariat Negara yang dimuat Kamis (15/6), Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden No 18 Tahun 2017 tentang Cuti Bersama Tahun 2017. Pada tanggal 23 Juni 2017 ditetapkan sebagai cuti bersama Lebaran 2017, atau libur selama lima hari.
Pada keppres disebutkan bahwa tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Idul Fitri 1438 Hijriyah dan tanggal 26 Desember 2017 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. Dengan demikian, ada tambahan cuti bersama dua hari, yakni 23 dan 30 Juni 2017. ”Harapannya, terjadi distribusi ekonomi saat Idul Fitri ke daerah,” kata Seskab Pramono Anung, yang dilansir laman Suaramerdeka.
Selain itu, penambahan cuti bersama juga memberikan kesempatan bagi PNS untuk menambah waktu bertemu keluarga. Penambahan waktu libur juga diharapkan bisa mengurai arus mudik. Dengan demikian, tak ada lagi PNS yang tidak masuk kerja dengan alasan tak mendapatkan transportasi untuk kembali ke tempat mereka bertugas. ”Kalau 23-30, kemudian tambah libur, PNS akan dijatuhi sanksi berat,” tegasnya.*