Kundur News – Karimun – Setelah dilakukannya pemeriksaan oleh Polres Karimun di Kantor Dinas Sosial Karimun, sebanyak 23 saksi, dengan Nomor: LP-A / 69/ VI / 2017 / Kepri/ Reskrim/ Res Karimun, Tgl 30 Juni 2017. Menetapkan, Indra Gunawan, sebagai tersangka Korupsi.
“Modus Operandi, telah melakukan manipulasi SPJ (surat pertanggung jawaban) belanja anggaran secara fiktif dimana uang yang telah di dapatkan di pergunakan untuk keperluan pribadi”, ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Dwihatmoko Wiraseno.
Pelaku yang merupakan mantan Kepala Dinas Sosial Karimun itu, melakukan pengolahan mata anggaran belanja barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan dan selalu melakukan pemotongan terhadap anggaran yang ada, pada Administrasi Umum 2014-2016.
Untuk anggaran kegiatan Administrasi Umum (ADUM) sebagian dari itu di pergunakannya untuk keperluan pribadi yang tidak sesuai DPA ataupun peruntukannya seperti pembayaran angsuran mobil, pembayaran angsuran kredit pinjaman bank, dan lain-lain.
Sebagai barang bukti, pihak polres Karimun juga menahan Mobil Merk Honda, BPKB, dokumen yang berkaitan dengan adum 2014-2016
Pelaku dijerat pada Pasal 2 dan atau pasal 3, 18 UU No. 31 thn 1999 yg telah di ubah menjadi UU No. 20 Thn 2001 ttg tindak pidana Korupsi.*