Penetapan-Tersangka-Suap-di-BPK-Kemendes-oleh-KPK

Kundur News – Kasus dugaan suap pada laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), yang melibatkan sebanyak 4 orang, pada Sabtu (27/5), secara resmi di tetapkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) sebagai tersangka.

Ke empat pelaku itu adalah Irjen Kemendes PDTT Sugito, Jarot Budi Prabowo (pengawai eselon III Kemendes PDTT), Ali Sadli (auditor BPK) dan Rochmadi Sapto Giri (pegawai Eselon I BPK).

Sebelumnya satgas KPK menangkap 7 pelaku dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) di kantor BPK dan kantor Kemendes PDTT, Jumat kemarin (26/5).

“Setelah dilakukan gelar perkara dan pemeriksaan 1×24 jam, KPK meningkatkan 1×24 jam ke penyidikan serta menyatakan empat orang sebagai tersangka,” kata  Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif yang dilansir hokum Rmol, (27/5).

Atas perbuatannya Sugito, Jarot Budi Prabowo selaku pihak yang diduga memberikan suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU 20/2001 tentang Tindak pidana Korupsi junto Pasal 64 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara Ali Sadli dan Rochmadi Sapto Giri selaku pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU 20/2001 tentang Tindak pidana Korupsi junto Pasal 64 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.*

 

(Rmol)

Previous article‘Mandi Balimau Kasai’ dalam rangka menyambut Ramadan 1438
Next articleHari Pertama Ramadhan, di Afghanistan dihantam Bom