Keterangan Resmi Dari Polres Karimun

Belum ada keterangan lanjutan secara resmi dari pihak Polres Karimun terhadap proses hukum yang akan dikenakan terhadap terduga SA.

BACA: Operasi Tangkap Tangan (OTT) SA, Berpotensi Libatkan Seorang Pejabat di Pemkab Karimun

Jika disesuaikan dengan Rumusan Korupsi pada buku ‘Memahami Untuk Membasmi’ terbitan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), tertulis: Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999jo. UU No.20 Tahun 2001. Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewewenangan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan kedudukan yang dapat merugikan keuangan Negara dan perekonomian Negara.

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), pada pasal 12 huruf a UU No. 20 Tahun 2001, berasal dari pasal 419 angka 1 KUHP yang dirujuk pada pasal 1 ayat (1) huruf c UU No.3 Tahun 1971, dan pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 sebagai tidak pidana korupsi, yang kemudian dirumuskan ulang pada UU No. 20 Tahun 2001. Yang memenuhi unsur Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, yang telah menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan hukum.

Dalam halaman buku tersebut, untuk pasal diatas; Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda sebanyak Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).

Pensiunan anggota Polri itu juga menyebutkan, tanah yang diduga telah dijual-belikan oleh ‘tim sepuluh’, atau pihak-pihak lainnya terhadap lahan yang telah dikuasainya selama lebih kurang 24 tahun itu, mensinyalir suatu perbuatan penyalahgunaan jabatan dan wewenang, hingga ke perbuatan melanggar hukum.

“Pohon-pohon yang sudah lama saya tanami, saya pelihara, seperti pohon durian yang sudah berbunga, habis mereka tebang, pohon-pohon pinang mereka tebang, banyaklah pohon-pohon lainnya lagi. Itu perbuatan apa namanya itu, kalau tidak perbuatan yang tidak menyenangkan,” terang Tohang.

Tohang Membantah Keras Saat Awak Media Menanyakan Jumlah Lahan Yang Pernah Dijualnya.

“Kalau boleh saya sebut haram, saya katakan haram. Silakan bawa orang-orang yang pernah membeli tanah tersebut dari saya. Kalau ada, silakan tuntut saya,” tegasnya.

Pensiunan yang sudah menjadi petani itu berjanji akan tetap menuntut lahan yang telah dikuasainya tersebut sesuai dengan apa yang telah menjadi hak-haknya, sebagai Warga Negara Indonesia, yang mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia.

“Kita tunggu aja proses hukum yang sedang berjalan saat ini, khususnya yang sedang berjalan di Polres Karimun. Bila perlu kita usut hingga ke Pusat (Jakarta). Kita juga sudah berkoordinasi. Saya untuk lebih jelasnya, demi mempertahankan apa yang telah menjadi hak-hak saya, demi kebenaran, jiwa dan raga akan saya pertaruhkan,” pungkas Tohang.*

1
2
3
Previous articleRatusan Stand Bazar Berjejer Pada MTQ Kabupaten Karimun ke X di Ungar
Next articleUlasan Islam Menikahi Wanita Hamil