Anambas – Rapat Paripurna pengambilan Keputusan terhadap Ranperda tentang Keputusan Kecamatan Kuta Siantan yang dipimpin Ketua DPRD KKA Imran di Ruang Rapat Paripurna DPRD KKA (Lantai I), Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Rabu (12/06/2019).
Hadir dalam rapat tersebut, Bupati KKA, Abdul Haris, Wakil Bupati Wan Zuhendra, Sekda Sahtiar, Asisten II Catherine, Sekretaris DPRD Taufik Efendi, Wakil Ketua I DPRD Syamsir Umri, Ka. Satpol PP Zairin, Ketua Baznas, dan perwakilan Fraksi Partai Politik, OPD Kabupaten Kepulauan Anambas.
Penyampaian dari Imran (Ketua DPRD KKA) mengatakan:
- Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan telah memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada pemerintah untuk membentuk kecamatan.
- Kebijakan pemekaran wilayah di setiap kecamatan bertujuan untuk meningkatkan koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat.
- Rapat paripurna DPRD KKA pada hari Rabu 12 Juni 2019 dengan agenda pengambilan keputusan keputusan terhadap ranperda tentang pembentukan Kecamatan Kuta Siantan dengan resmi dibuka.
Jasril Jamal Ketua PAN pada kesempatan itu juga menyampaikan, mengenai Pansus (Panitia Khusus) KKA pembentukan Kecamatan Kuta Siantan, antara lain :
- Yang pertama kami ucapkan terimakasih kepada unsur pimpinan DPRD yang memberikan kesempatan terhadap pembentukan ranperda Kuta Siantan dan juga anggota pansus terhadap yang ikut dalam ranperda serta Pemerintah daerah.
- Pembentukan Kecamatan Kute ini dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di wilayah kecamatan.
- Pedoman pembentukan Kecamatan Kuta Siantan yaitu peraturan Pemerintah No 17 tahun 2018 tentang Kecamatan, surat BNPP kepada Dirjen Adwil No IKP/93.00620/III/2019 tanggal 25 Maret 2019 mengenai pertimbangan usulan pembentukan Kecamatan Kuta Siantan sebagai kawasan strategis.
- Surat Mendagri Nomor 132/1982/BAK 5 April 2019 perihal pembentukan Kecamatan strategis nasional dengan memasukan pulau Tokong Berlayar. Yang merupakan salah satu pulau terluar.
- Pembentukan Kecamatan Kuta Siantan berdasarkan ranperda dengan tujuan agar dapat memberikan wilayah menjadi maju serta potensi yang dimiliki agar selalu dijaga.
- Kedepannya agar kecamatan Kuta Siantan ini selalu bersinergis dengan kecamatan lain untuk kemajuan masyarakat.
- Dari Fraksi AKIR menyampaikan pendapat merupakan sebagian undang undang Nomor 32 tahun 2004 antara Mempercepat laju pertumbuhan pembangunan infrastruktur Upaya pemerataan penduduk.
- Fraksi Fraksi menyampaikan agar kecamatan baru ini memiliki payung hukum sehingga dapat berkembang untuk perekonomian tinggi serta memiliki tugas dan wewenang Kuta Siantan serta agar segera ditindaklanjuti baik dan berkualitas segenap masyarakat
- Pada Pelaksanaan ranperda ini telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku agar ranperda ini diterima untuk mengusulkan dan disetujui perda KKA
Pendapat terakhir yang dicampaikan Bupati KKA, Abdul Haris, mengatakan,
- Pertama saya dan Wakil Bupati mengucapkan Selamat Idul Fitri dan mohon maaf lahir batin kepada seluruh hadirin yang hadir.
- Terimakasih kepada DPRD KKA khusus nya Kepada Pansus pembentukan Kec Kute Siantan yang telah bekerja keras dalam mengusahakan pembentukan Kec Kute Siantan ini.
- Penyusunan Raperda pembentukan Kecamatan Kute Siantan ini belum cukup sampai disini, masih ada tahapan lain diantara nya pembentukan produk hukum dan permintaan kode wilayah kepada Kemendagri dan pembentukan peta wilayah Kab Kep Anambas yang baru.
- Mengucapkan selamat kepada masyarakat Kute Siantan atas pengesahan terbentuknya Kecamatan Kute Siantan.
Acara berakhir dengan pernyataan setuju dengan melakukan penandatangan di spanduk, yang dilakukan dihalaman kantor tersebut.*