Kundur News – TANJUNGPINANG – Pengedar narkoba jenis daun ganja kering seberat 2.8 Kilogram bernama HS akhirnya ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang pada Selasa pekan kemarin (11/7). Pria berusia 32 tahun itu dibekuk dirumahnya, Jalan Kijang Lama pukul 22.00 WIB.
Penangkapan HS sendiri berdasarkan hasil pengembangan atas tertangkapnya tiga orang tersangka bernama MY (37), JW (35) dan R (35) di jalan Kijang Lama beberapa hari sebelum ditangkapnya HS.
“Sebelum menangkap ketiganya kami dapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang pria yang diduga sering menggunakan narkoba di dalam kos-kosannya di Jalan Kijang Lama. Kemudian anggota Satres Narkoba bergerak cepat dan langsung menuju lokasi. Di lokasi ditemukan seorang laki-laki berinisial MY dan Jw. Kemudian tertangkaplah R dilokasi yang sama. Dari penyelidikan kita dilapangan, ditemukan satu paket sabu dibungkus plastik bening,” ungkap Kapolres, AKBP Ardiyanto dalam ekspose yang digelar Kamis (20/7).
Atas perbuatannya dalam penyalahgunaan narkoba itu, HS dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka MY, JW dan R dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 111 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009
tentang narkotika, dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.*