Pengedar-Ganja-2,8-Kilo-Ditangkap
Ilustrasi Ganja

Kundur News – TANJUNGPINANG – Pengedar narkoba jenis daun ganja kering seberat 2.8 Kilogram bernama HS akhirnya ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang pada Selasa pekan kemarin (11/7). Pria berusia 32 tahun itu dibekuk dirumahnya, Jalan Kijang Lama pukul 22.00 WIB.

Penangkapan HS sendiri berdasarkan hasil pengembangan atas tertangkapnya tiga orang tersangka bernama MY (37), JW (35) dan R (35) di jalan Kijang Lama beberapa hari sebelum ditangkapnya HS.

BACA :  Akan Lakukan Transaksi Narkoba, Warga Junjangan Ini Berhasil Diciduk Polisi 

“Sebelum menangkap ketiganya kami dapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang pria yang diduga sering menggunakan narkoba di dalam kos-kosannya di Jalan Kijang Lama. Kemudian anggota Satres Narkoba bergerak cepat dan langsung menuju lokasi. Di lokasi ditemukan seorang laki-laki berinisial MY dan Jw. Kemudian tertangkaplah R dilokasi yang sama. Dari penyelidikan kita dilapangan, ditemukan satu paket sabu dibungkus plastik bening,” ungkap Kapolres, AKBP Ardiyanto dalam ekspose yang digelar Kamis (20/7).

BACA :  Akan Lakukan Transaksi Narkoba, Warga Junjangan Ini Berhasil Diciduk Polisi 

Atas perbuatannya dalam penyalahgunaan narkoba itu, HS dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan untuk tersangka MY, JW dan R dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 111 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009
tentang narkotika, dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.*

Previous articleBali Targetkan pengembangan 100 Simantri Selama 2017
Next article43 Pelaku Usaha Taat Pajak, Dapat Penghargaan