Tanjungpinang – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang berhasil menyita tiga paket diduga sabu, di Jalan Sei Payung Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang. Jumat (21/08/2020) sekira pukul 15.30 WIB.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, mengatakan, penangkapan berawal ketika anggota Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan identitasnya diduga memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan sekitar pukul 14.30 WIB, Sat Resnarkoba mendatangi rumah yang dicurigai bersama ketua RT setempat. Saat dilakukan penggeledahan rumah, ditemukan laki-laki bernama (S) sedang bersembunyi dibawah tempat tidur dalam kamar.
Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP.Ronny B, menambahkan, saat kamar (S) digeledah, ditemukan seperangkat alat isap sabu, satu buah mancis gas yang sudah dimodifikasi, satu buah HP, satu ikat kantong plastik bening dan ditemukan dibawah jendela kamar tiga paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu yang diakui adalah miliknya.
Kepada petugas (S) menjelaskan bahwa narkotika yang dimilikinya diperoleh dari Laki-laki berinsial (MR) warga Jalan Harmoko Kel. Melayu kota piring dengan cara membeli. Berdasarkan pengakuan tersebut, Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan kepada (MR).
Saat ditangkap, (MR) sedang berada di dalam rumah sehingga langsung dilakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) ikat kantong plastik bening, seperangkat alat isap sabu dan 1 (satu) buah HP. Kepada petugas (MR) mengakui telah menyerahkan narkotika jenis sabu kepada (S).
“Kedua orang tersebut beserta barang bukti sudah kami amankan ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, jelas Ronny.
Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B, mengatakan berdasarkan hasil tes urine, keduanya terbukti positif menggunakan narkoba dan diduga sebagai pengedar.
Karena perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena Memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu dengan ancaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
“Mari kita sama-sama menjauhi dan memerangi peredaran narkoba karena merusak generasi muda khususnya di Kota Tanjungpinang,” imbau Kasat Res Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny B.