Kundur News – KARIMUN – Kantor Dinas Sosial Kabupaten Karimun, pagi tadi Rabu (26/4) sekira pukul 10.00 Wib digeledah sejumlah petugas Kejaksaan Negeri Tanjungbatu, terkait penyalahgunaan dana hibah pembangunan perumahan suku Duana di Paya Togok Kundur, Kepulauan Riau.
BACA: Macetnya Pembangunan Perumahan Suku Duana, 1 orang ditetapkan Jadi Tersangka
Setelah menetapkan IR sebagai tersangka, aparat Kejaksaan terus memburu tersangka lainnya yang mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp. 447.818.33.
Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Cabang Tanjungbatu, FIlpan Fajar Darmawan Laia, pimpin pengeledahan tersebut untuk mencari bukti-bukti berupa dokumen penyaluran dana Bansos Ikatan Keluarga Duane Kundur.
Karena penggelapan dana tersebut dilakukan tersangka IR bersama rekan lainnya, yang saat ini terus dikejar untuk mendapatkan tersangka baru.
Sampai saat ini, pengeledahan terus berlangsung.*