Tanjungbatu – Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun di Kundur (Cabjari), Pagi tadi, Kamis (27/4) sekira pukul 9.00 WIB mendatangi rumah Irwansyah, tersangka dugaan korupsi dana Bansos pada pengadaan pembangunan perumahan IKDK (Ikatan Keluarga Duane Kundur) di Paya Togok Tanjungbatu senilai Rp.2,4 M dengan kerugian negara Rp. 447.818.33.
BACA: Pengeledahan Kantor Dinas Sosial Karimun Oleh Aparat Kejaksaan Tanjungbatu
Setelah melakukan pengeledahan di Kantor Dinas Sosial Karimun pada Rabu (26/04), Tim yang pimpin Kacabjari Kundur Filpan Fajar Darmawan laia ini, melanjutkan penggeledahan ke kediaman Irwan di Tanjungbatu.
Saat pengeledahan, tim ini terlebih dahulu dilakukan penyegelan sementara oleh petugas, sebagai tanda dilarang masuk bagi siapapun selama proses penggeledahan.
Tim tanpa didampingi aparat kepolisian bersenjata api, berbeda ketika melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Karimun yang dikawal ketat oleh aparat bersenjata lengkap.
Masyarakat sekitar di Tanjungsari Poyo tampak hanya melihat dari kejauhan untuk memastikan apa yang sedang terjadi perihal kedatangan tim Cabjari Tanjungbatu. Sekitar dua jam lamanya tim kemudian keluar, satu travel bag dan satu koper sedang turut dibawa tim keluar dari kediaman tersangka Irwan.
Setelah itu tim pemburu koruptor itu kembali melakukan penggeledahan di kantor Camat Kundur dan Kantor luruh Tanjungbatu Kota.*