Sawang – Sosialisasi tentang bahaya narkoba tidak hanya oleh pihak kepolisian, badan narkotika, dan sebagainya. Jaksa pun menggelar program serupa ke sejumlah sekolah.

BACA: Jaksa Masuk Sekolah, Ingatkan Bahaya Narkoba

Kejaksaan Negeri  Karimun di Tanjung Batu menggelar kegiatan Penerangan Hukum di sekolah-sekolah tentang bahaya narkoba. Kegiatan itu digelar di SMP N 1 Kundur Utara, Rabu (21/03).

BACA :  Polres Karimun Gelar Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu Seberat 2Kg

Pada kesempatan ini, jaksa dari Cabjari Tanjungbatu menyampaikan berbagai hal terkait narkoba, termasuk penjelasan tentang pasal yang dijeratkan kepada pelaku penyalahgunaan narkoba.

”Kegiatan ini, tujuan utamanya adalah mengajak para generasi muda untuk menghindari narkoba. Serta memberi wawasan hukum dan sebagainya, terkait bahaya penyalahgunaan narkotika,” ungkap Senopati.

Selain jeratan-jeratan hukum untuk pelaku narkoba, para siswa juga dijelaskan bahwa narkoba atau zat psikotropika tidak sepenuhnya dilarang.

BACA :  Polres Karimun Gelar Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu Seberat 2Kg
Pengenalan Hukum Serta Bahaya Narkoba
Pengenalan Hukum Serta Bahaya Narkoba

Narkoba boleh dipakai untuk dunia medis, seperti digunakan sebagai pengobatan atau untuk pengembangan di bidang ilmu pengetahuan.

Untuk itu dia mengimbau kepada para pelajar harus selektif dalam bergaul, pintar-pintar dalam memilih teman, memperkuat nilai-nilai keagamaan dalam diri

“Jangan pernah mencoba dan terbujuk rayuan untuk menggunakan narkoba, senantiasa mengisi waktu sehari-hari dengan kegiatan yang bermanfaat, berpikir jangka panjang, memiliki pandangan yang luas dan berwawasan ke depan,” pinta Senopati.*

Previous articleSekda Sahtiar Tutup Secara Resmi MTQ V Kabupaten Kepulauan Anambas
Next articlePT Oiltanking Bawa Nama Karimun, Dapatkan Award Nasional 7 Juta Jam Tanpa Kecelakaan Kerja