Tanjungbatu – Unit Reskrim Polisi Sektor Kundur berhasil mengamankan seorang Pria, ST (42), warga KM 14 Desa Sawang Selatan, Kabupaten Karimun, karena terbukti sebagai pengguna sekaligus pengencer barang haram Narkoba jenis sabu-sabu, yang dilakukan pada pukul 04.30 WIB, Ahad (08/09/19).
Kapolsek Kundur Kompol Endi Endarto melalui Kanit Reskrim Polsek Kundur yang sekaligus memimpin penangkapan tersebut, IPDA Al Fajri, mengatakan, sebelum dilakukan penangkapan, pihaknya terlebih dahulu mendapatkan informasi tentang banyaknya peredaran narkotika di seputaran batu 8, serta batu 14 Kundur.
“Kemudian atas laporan dari masyarakat selanjutnya unit Reskrim melakukan penyelidikan, dengan cara menyamar sebagai pembeli. Dalam menyamar bertransaksi dengan tersangka ST. Akhirnya petugas berhasil mengamankan satu orang yang diduga sebagai orang suruhan tersangka ST,” terang IPDA Al Fajri.
Dari orang suruhannya tersebut, polisi akhirnya melakukan pengembangan hingga dibawa ke kediaman ST, selanjutnya dilakukan pengeledahan.
“Unit Reskrim langsung menuju ke kediaman pelaku dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka ST, yang juga disaksikan oleh Adi Kuswanto, ketua RT setempat. Akhirnya petugas berhasil mengamankan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak satu paket besar, serta dua paket kecil yang dibungkus dalam plastik bening,” jelas Alfajri.
Dikatakanya juga, saat dilakukan pengeledahan terhadap ST, orang suruhan ST melarikan diri dan saat ini menjadi DPO.
Polisi menahan Tersangka ST, berikut dua buah tas sandang samping warna biru tua, yang berisikan sabu satu paket besar dan dua buah paket kecil narkoba yang di bungkus plastik bening, serta satu buah kaca pirex yang berisikan sisa-sisa narkoba jenis sabu-sabu, dan uang tunai sebesar Rp 4.834.000, yang diduga hasil dari penjualan narkoba.
Selanjutnya, sebagai barang bukti lainnya, enam buah mancis gas, tiga buah ATM BNI, satu buah alat hisab sabu, tiga buah handphone merk VIVO warna hitam, merk Samsung warna hitam, serta satu buah handphone merk brandcode merah putih.*